Kejari Muna Tunggu Hasil Pemeriksaan Inspektorat Soal Mesin Tambak Bekas Desa Bonea

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 08 Mei 2024
0 dilihat
Kejari Muna Tunggu Hasil Pemeriksaan Inspektorat Soal Mesin Tambak Bekas Desa Bonea
Jaksa Kejar Muna, Varian Sutomo saat menemui masyarakat Desa Bonea. Foto: Sunaryo/Telisik

" Masyarakat Desa Bonea, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna terus menyuarakan pembelian mesin tambak bekas yang dilakukan Kepala Desa (Kades), La Ode Samusu tahun 2023 sebesar Rp 275 juta menggunakan Dana Desa (DD) "

MUNA, TELISIK.ID - Masyarakat Desa Bonea, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna terus menyuarakan pembelian mesin tambak bekas yang dilakukan Kepala Desa (Kades), La Ode Samusu tahun 2023 sebesar Rp 275 juta menggunakan Dana Desa (DD).

Mereka turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Rabu (8/5/2025).

La Ode Morisuno, salah seorang masyarakat menerangkan, pengadaan mesin tambak itu tidak pernah  dibahas bersama BPD dan masyarakat. Anggaran yang digunakan bersumber dari ketahanan pangan yang awalnya untuk pengadaan ayam petelur.

Baca Juga: Cegah Perdagangan Orang, Imigrasi Baubau Bentuk Desa Binaan di Muna

"Pengalihan anggarannya tidak prosedur," kata Morisuno.

Jaksa Kejari Muna, Varian Sutomo mengatakan, untuk laporan masyarakat Desa Bonea sudah diproses. Beberapa orang telah dimintai keterangan. Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat.

"Laporannya terus diproses, kami tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat," kata Varian.

Inspektur Muna, La Koanto mengaku, saat ini belum melakukan pemeriksaan, karena tengah mendampingi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia pun berjanji, dalam waktu dekat akan turun meninjau langsunb kelokasi.

Baca Juga: Plt Bupati Muna Bachrun Labuta Mengaku Santai Hadapi Pilkada

"InsyaAllah, dalam waktu dekat kami akan turun melakukan pemeriksaan," janji Koanto.

Sementara itu, Kadis Pemerdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muna, Fajaruddin Wunanto menerangkan, bila pengadaan mesin tambak itu tanpa musyawarah di desa, berarti melanggar ketentuan peraturan yang berlaku. Karenanya, untuk memastikan itu, pihaknya akan memanggil kades, BPD dan sekdes.

"Kita akan pertanyakan pada mereka. Kalau itu benar tidak melalui musyawarah, berarti menyalahi aturan. Nantinya, Inspektorat yang akan periksa," ungkapnya. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga