Banyak Pernyataan Dicabut dari BAP, Berikut Daftar Kejanggalan Kesaksian Pihak Alfamidi pada Persidangan
Ahmad Badaruddin, telisik indonesia
Minggu, 29 Oktober 2023
0 dilihat
Pihak Alfamidi dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Kendari saat menjadi saksi di persidangan. Foto: Ahmad Badaruddin/Telisik
" Kasus dugaan penyuapan dan pemerasan perizinan Alfamidi yang melibatkan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Mantan Tenaga Ahli Percepatan Pembangunan Kota Kendari, Syarif Maulana, terus bergulir dan banyak menghadirkan fakta-fakta baru "
KENDARI, TELISIK.ID - Kasus dugaan penyuapan dan pemerasan perizinan Alfamidi yang melibatkan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Mantan Tenaga Ahli Percepatan Pembangunan Kota Kendari, Syarif Maulana, terus bergulir dan banyak menghadirkan fakta-fakta baru.
Dari ketiga sidang terakhir, banyak fakta-fakta baru terungkap dan banyak memperlihatkan kejanggalan, utamanya dalam kesaksian pihak Alfamidi yang mereka sampaikan di Berita Acara Penyidikan (BAP) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, dengan apa yang mereka sampaikan pada persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kendari.
Kejanggalan pertama, terletak pada pernyataan pihak Alfamidi yang mengatakan, Alfamidi dapat masuk di Sulawesi Tenggara dengan cara soft-landing atau mengubah nama agar terdengar lebih lokal menjadi Anoa Mart dan berbagi keuntungan dengan Sulkarnain Kadir sebesar 5 persen.
Baca Juga: Sulkarnain Kadir Kukuh Ingin Lindungi UMKM di Kendari jadi Alasan Menolak Alfamidi
Namun saat pemeriksaan saksi Wahyu Setya Nugroho, Direktur CV Garuda Cipta Perkasa dan pemilik Anoa Mart, dirinya sama sekali tidak pernah melibatkan Mantan Wali Kota Kendari tersebut dalam proses pendirian Anoa Mart. Dirinya juga menegaskan, pembagian keuntungan 5 persen yang disebut jatuh ke tangan Sulkarnain tidaklah benar karena menurutnya, keuntungan tersebut jatuh ke tangannya.
Pernyaatan tersebut juga dibenarkan oleh Fandi, Asisten Legalitas dari pihak Alfamidi yang membantu kepengurusan pendirian Anoa Mart.
“Tidak ada hubungan sama sekali dengan terdakwa,” jelasnya menjawab pertanyaan Penasehat Hukum Sulkarnain Kadir, Rabu (25/10/2023).
Selanjutnya, dalam pernyataan pihak Alfamidi, mereka mengatakan dalam pendirian Anoa Mart, terdapat izin prinsip yang mereka lakukan bersama berupa 1 gerai Anoa Mart berbanding dengan 1 gerai Alfamidi, namun hal tersebut tidak dipenuhi oleh pihak dari Sulkarnain Kadir dan Syarif Maulana.
Hal tersebut kemudian dibantah oleh Sulkarnain Kadir yang mengatakan, izin prinsip sudah tidak pernah lagi dipakai oleh pihak Pemerintah Kota Kendari sejak diterbitkannya aturan Cipta Kerja pada 2019 lalu.
Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas PUPR Kota Kendari, Abdi Prawira yang mengatakan saat dirinya menjabat, pihak Alfamidi belum pernah melakukan permintaan izin untuk mendirikan gerai, sekaligus dirinya juga tidak lagi menggunakan izin prinsip dalam pendirian suatu bangunan di Kota Kendari.
“Sudah tidak ada lagi izin prinsip selama saya menjabat,” keterangannya dalam persidangan.
Kejanggalan selanjutnya, saat pihak Alfamidi yang menurut pengakuannya merasa terpaksa saat memberikan dana sebesar Rp 700 juta kepada Syarif Maulana melalui RAB yang dibuat oleh Ridwansyah Taridala untuk pengecetan kampung Warna-Warni.
Namun dalam fakta persidangan, terungkap bahwa dana sebesar Rp 700 juta tersebut berasal dari Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu) yang mengumpulkan dana donasi dari uang kembalian Alfamidi.
Karena berasal dari dana Lazismu, pihak Alfamidi menyatakan tidak ada unsur terpaksa saat menyerahkan dana tersebut, kemudian mereka juga tidak merasa dirugikan karena dana tersebut bukan berasal dari mereka, sebagai mana yang disampaikan oleh Solihin, Corporate Affairs Director PT Midi Utama Indonesia (MUI) dan Licence Manager PT MUI, Agus Toto dan dua kesempatan persidangan yang berbeda.
Baca Juga: Alfamidi Tak Merasa Rugi, Tidak Ada Izin yang Berkaitan dengan Sulkarnain Kadir, Majelis Hakim: Apa yang Dituntut Alfamidi?
Karena banyaknya kejanggalan tersebut, pihak Alfamidi akhirnya mencabut beberapa pernyataan mereka di BAP dalam persidangan. Hal ini membuat berbagai pihak geram temasuk Majelis Hakim.
“Bisa-bisa semua pernyataan kalian di BAP dicabut semua,” jelas Hakim Ketua, Nursina tegas.
Pernyataan para saksi tersebut kemudian mempengaruhi vonis yang akan dijatuhkan pada perkara sebelumnya, yakni Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana yang membuat Majelis Hakim mempertimbangkan kembali keputusan mereka dan akan menjatuhkan vonis pada Rabu (1/11/2023) pekan depan. (A)
Penulis: Ahmad Badaruddin
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS