Soal Orang dalam Azis di KPK, Ali Fikri: Buktikan Jangan Hanya Opini
M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Rabu, 06 Oktober 2021
0 dilihat
Gedung Merah Putih KPK. Foto : Repro mediaindonesia.com
" Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, bagi pihak yang mengetahui dugaan tersebut untuk segera melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) berdasarkan bukti, bukan hanya opini. "
JAKARTA, TELISIK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menanggapi dugaan adanya ‘orang dalam’ mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin di lembaga antirasuah.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, bagi pihak yang mengetahui dugaan tersebut untuk segera melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) berdasarkan bukti, bukan hanya opini.
“Bagi pihak-pihak mana pun yang mengetahui informasi dugaan pelanggaran etik insan KPK agar bisa melaporkan aduannya ke Dewas dengan dilengkapi bukti-bukti awal yang valid," kata Ali kepada awak media, Rabu (6/10/2021).
Lebih lanjut, tambah Ali, menyebut penegakan etik di KPK berdasarkan pada bukti dan fakta bukan dari opini yang belum tentu kesahihannya.
Baca juga: Permintaan Eks Ketua FPI Shabri Pasca Bebas dari Tahanan Bareskrim
Baca juga: Bocah di Baubau Tenggelam, Mayatnya Ditemukan Terapung
Ali menambahkan, pihaknya akan mendalami lebih lanjut keterangan saksi yang menyebut dugaan ini dan mengumpulkan keterangan lainnya agar persidangan dapat menyimpulkan apakah terdapat kesesuaian antar-keduanya.
“Sebagaimana kita ketahui dalam fakta persidangan bahwa sebagian keterangan dari saksi tersebut pun telah dibantah oleh Terdakwa dan Terdakwa SRP (Stepanus Robin Pattuju) tidak mengetahui akan hal tersebut," ujar Ali.
Sebelumnya, mantan penyidik KPK RI, Novel Baswedan ikut angkat bicara terkait dugaan ‘orang dalam’ Azis Syamsuddin untuk menangani perkara di lembaga antirasuah.
Berawal dari pernyataan mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkit soal Azis Syamsuddin dapat mengendalikan perkara yang berproses.
“Setelah ini, isu ‘orangnya’ Aziz di KPK bukan tidak mungkin akan ‘digoreng’ lagi untuk menyerang atau mengaitkan dengan Novel atau teman-teman IM57+ (Indonesia Memanggil 57 orang mantan pegawai KPK)," ucap Febri melalui akun Twitternya, Selasa (5/10/2021).
Padahal, lanjut Febri, menyebut yang pertama kali bongkar kasus Robin, lapor ke Dewas, hingga sekarang sampai ke Azis sebagian adalah penyidik atau penyelidik yang sudah disingkirkan dari KPK.
“Isu ini mungkin akan heboh karena kita nggak tahu juga apa KPK akan serius mengungkapnya. Sementara lama-lama banyak yang lupa dengan kelanjutan kasus korupsi bansos COVID-19 atau bahkan Harun Masiku yang entah di mana rimbanya," katanya.
Menanggapi hal itu, Novel Baswedan mengamini bila kasus AKP Robin diungkap oleh timnya kala itu.
Bahkan perihal 'orang dalam' Azis Syamsuddin pun disebut Novel dan sudah diteruskannya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK namun tidak diproses.
“Justru KPK seperti takut untuk diungkap dan melarang tim kami untuk sidik kasus tersebut dengan menunjuk tim lain melakukan penyidikan," ungkap Novel.
Diketahui, Azis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung tahun 2017.
“Setelah penyidik memeriksa para saksi kurang lebih ada 20 orang saksi dan dikuatkan dengan alat bukti maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka (Azis Syamsuddin),” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di gedung KPK, Sabtu (25/9/2021) dini hari. (C)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Fitrah Nugraha