Tanya Gaji dan Upah, Karyawan PDAM Busel Malah Dipecat

Deni Djohan, telisik indonesia
Selasa, 08 September 2020
0 dilihat
Tanya Gaji dan Upah, Karyawan PDAM Busel Malah Dipecat
Ilustrasi karyawan kena PHK. Foto: detik.com

" Saya ini dipecat tanpa alasan jelas. Padahal saya hanya pertanyakan upah kerja kita tidak pernah dibayarkan. "

BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Buton Selatan (Busel), dituding telah mempekerjakan karyawannya tanpa gaji.

Hal itu katakan mantan karyawan PDAM Busel, Datsin, yang akhirnya dipecat karena memprotes kebijakan tersebut.

Kata Datsin, bukan hanya gaji yang tak dibayarkan oleh pihak perusahaan daerah. Namun upah kerja pemasangan jaringan pipa juga belum ia terima sejak tahun 2018 lalu.

Tetapi saat mempertanyakan hal itu, pihak perusahaan daerah yang dikomandoi, Tamrin, malah melayangkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) alias dipecat.

"Saya ini dipecat tanpa alasan jelas. Padahal saya hanya pertanyakan upah kerja kita tidak pernah dibayarkan," ungkap Datsin saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Selasa (8/9/2020).

Karyawan 80 persen ini melanjutkan, upah kerja yang dipertanyakan itu terkait sejumlah pekerjaan yang diketahui dalam bentuk proyek Pemda yang tersebar di tiga kepulauan, yakni Batuatas, Siompu dan Kadatua. Sedangkan pekerjaan yang terdapat di daratan meliputi Desa Sandang Pangan (Rongi), Hendea, Katilimbango, Lande dan Lakaliba.

Baca juga: Dua Sungai Besar di Jatim Tercemar, Ikan dan Udang Mengandung Mikroplastik

"Kan banyak pekerjaan kemarin itu. Dan anggarannya juga besar-besar. Tapi kita tidak dapatkan haknya kita di situ. Artinya, upah dan gaji itu kita tidak dapatkan. Padahal pekerjaan semua ini masuk proyek," tambahnya.

Ia mengaku sempat bertengkar dengan pimpinan lantaran tidak adanya transparansi anggaran terhadap sejumlah pekerjaan tersebut. Padahal, sebelum terjun ke lapangan, pekerja harusnya telah mengetahui berapa upah yang akan didapatkan dari nilai anggaran itu.

"Saya ini bukan mau melawan pemerintah, namun saya hanya mau mempertanyakan hak ku. Saya minta itu karena saya tahu ada hak saya di situ," tegasnya.

Lebih jauh dikatakan, langkah perlawanan itu diambil lantaran pihak perusahaan dinilai sudah sangat keterlaluan dalam memperlakukan karyawannya. Faktanya, terhitung sudah sembilan bulan pihak PDAM belum menunaikan kewajibannya terkait pembayaran gaji karyawan.

"Saya melawan ini karena sudah keterlaluan. Tadi ini salah satu teman datang sama saya. Katanya, sudah sembilan bulan gaji ini tidak dibayarkan," bebernya.

Baca juga: Turun Status, Pelabuhan Watunohu Bakal jadi Pelabuhan Pengumpan Lokal

Ia berharap, pemerintah daerah selaku pemilik saham perusahaan segera membayarkan hak-hak karyawan. Apalagi, kebanyakan para pekerja sudah berkeluarga.

Sementara itu, Dirut PDAM Busel, Tamrin membantah pernyataan itu. Kata dia, semua gaji dan upah tersebut telah ia bayarkan.

"Sudah kami bayarkan semua gaji dan semua itu ada bukti tandatangannya di kantor," tutur Tamrin.

Kata dia, yang menjadi tuntutannya saat ini adalah pesangon. Hanya saja SK yang bersangkutan adalah 80 persen. Sehingga tak diwajibkan karyawan tersebut mendapatkan pesangon.

"Yang pasti kami sudah bayarkan seluruh gajinya sampai dinyatakan selesai bekerja," tambahnya.

Lebih jauh dikatakan, apabila pembayaran gaji yang telah diberikan masih terbilang kurang, maka pihak perusahaan bersedia membayarkan semua ketunggakan tersebut.

Reporter: Deni Djohan

Editor: Kardin

Baca Juga