Dinsos Terima Pengadopsian Bayi yang Ditemukan di Baruga Keraton Baubau

Harjum Ntry, telisik indonesia
Senin, 12 Juli 2021
0 dilihat
Dinsos Terima Pengadopsian Bayi yang Ditemukan di Baruga Keraton Baubau
Bayi yang belum lama baru dilahirkan. Foto: Repro google.com

" Dinas Sosial melalui Kabid Rehsos, Makmun, S. Pd, membenarkan adanya penerimaan adopsi anak tersebut "

BAUBAU, TELISIK.ID - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Baubau mengeluarkan pengumuman surat nomor 360/370/2021 perihal tentang Pendaftaran pengangkatan anak (adopsi).

Bayi yang akan diadopsikan tersebut merupakan bayi perempuan yang sebelumnya ditemukan di Baruga Keraton, Kelurahan Melai, Kecamatan Murhum, Kota Baubau.

Dinas Sosial melalui Kabid Rehsos, Makmun, S. Pd, membenarkan adanya penerimaan adopsi anak tersebut.

"Penerimaan dimulai hari ini sampai hari Jumat," kata Kabid Rehsos kepada Telisik.id saat dihubungi melalui sambungan telpon, Senin (12/7/2021).

Lebih lanjut, kata Makmun, pada Jumat 16 Juli mendatang pihaknya akan menerbitkan undangan kepada para calon pengadopsi untuk dilaksanakan penilaian pada Senin 19 Juli 2021 nanti.

Bayi yang akan diadopsi tersebut sementara sedang dalam pengasuhan Bidan Puskesmas Melai.

Makmun berharap bayi itu mendapatkan calon orang tua asuh yang layak dan dalam proses adapsi yang berlangsung selama 6 bulan sampai keluar keputusan pengadilan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Berikut syarat yang perlu diperoleh calon orang tua asuh (COTA):

1. Permohonan ijin Pengangkatan Anak kepada instansi sosial setempat

2. Surat Keterangan sehat COTA dari Rumah Sakit Pemerintah

3. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa COTA dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah

4. Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah

5. copy akta kelahiran COTA;  

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat;

7. copy surat nikah/akta perkawinan COTA;

8. kartu keluarga dan KTP COTA;

9. copy  akta kelahiran COTA;

10. keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA

11. surat pernyataan persetujuan CAA di atas kertas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan/atau hasil laporan Pekerja Sosial

Baca Juga: Kelurahan Puday-Lapulu Bakal Didesain Seperti Bungkutoko-Petoaha

Baca Juga: Parah, Anggota LSM Perkosa Anak Kandung Berulang Kali

12. surat pernyataan motivasi COTA di kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak;

13. surat pernyataan COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak di atas kertas bermaterai cukup

14. surat pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak

15. Surat Pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi Wali Nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim

16. Surat Pernyataan COTA bahwa COTA untuk memberikan Hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya.

17. Surat Pernyataan persetujuan adopsi dari Pihak keluarga COTA

18. Surat Berita Acara/Penyerahan dan Kuasa dari Pihak Ibu Kandung kepada COTA.

19. Laporan Calon Orang Tua Angkat yang dibuat oleh pekerja sosial Instansi Sosial setempat dan pekerja sosial Panti/Yayasan.

20. Akta Kelahiran Calon Anak Angkat

21. Foto calon orang tua angkat dan calon anak angkat.

22. Rekomendasi proses pengangkatan anak dari Instansi Sosial Propinsi kepada pengadilan. (C)

Reporter: Harjum Ntry

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga