Target Retribusi Wisata By Pass di Kolaka Utara Rp 2,5 Miliar
Muh. Risal H, telisik indonesia
Selasa, 08 Desember 2020
0 dilihat
Gerbang Wisata By Pass Lasusua-Tobaku. Foto: Muh. Risal/Telisik
" Sehingga tahun 2021, Pemda Kolut kembali diberi tanggung jawab pengelolan gerbang wisata by pass dengan catatan dapat mencapai target pemasukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 2,5 miliar pertahun. "
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pemda Kolaka Utara (Kolut) memberi tanggung jawab kepada Dinas Perhubungan Kolaka Utara untuk mengambil pungutan di Gerbang Wisata By Pass Lasusua-Tobaku yang selama ini dikelolah oleh Perusahan Daerah (Perusda) PT Suawindu.
Kepala Dinas Perhubungan Kolut, Ir. Junus, M.Si mengatakan, pemberian tanggung jawab pengelolan pungutan di gerbang wisata By Pass kepada instansinya tidak terlepas dari keberhasilan mereka mengelola gerbang tersebut pada periode kepemimpinan yang lalu.
"Sehingga tahun 2021, Pemda Kolut kembali diberi tanggung jawab pengelolan gerbang wisata by pass dengan catatan dapat mencapai target pemasukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 2,5 miliar pertahun," kata Kadishub Kolut, Selasa (8/12/2020).
Baca juga: 15 Ribu Petugas KPPS di Jatim Reaktif COVID-19
Sebelumnya banyak perusahaan yang menawarkan, lanjut Junus, hanya saja penawaran mereka hanya sekira Rp 1 sampai 1,5 miliar.
"Tawaran tersebut terbilang rendah. Oleh karena itu, setelah melakukan kajian dan rapat internal bersama anggota Dishub Kolut, maka kami berani memasang target pemasukan untuk PAD Rp 2,5 miliar. Dan kami optimis target tersebut bisa tercapai," ungkapnya.
Junus berharap setelah gerbang wisata by pass tersebut kembali beroperasi pada tanggal 1 Januari 2021, para pengguna jalan wisata by pass Lasusua-Tobaku taat membayar retribusi setiap melintas di gerbang, karena biaya retribusi tersebut akan masuk ke kas daerah dan akan digunakan untuk kepentingan pembangunan di Kolaka Utara. (B)
Reporter: Muh. RisalĀ
Editor: Fitrah Nugraha