Tegur Pemuda Mabuk Teriaki Istri, Pria Paruh Baya di Muna Malah Dikeroyok

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 30 Maret 2023
0 dilihat
Tegur Pemuda Mabuk Teriaki Istri, Pria Paruh Baya di Muna Malah Dikeroyok
Para pelaku pengeroyokan saat diamankan di ruang sel Polsek Watoputeh. Foto: Ist.

" Samsari menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan tujuh pemuda mabuk, Rabu (29/3/2023) sekira pukul 16.30 Wita "

MUNA, TELISIK.ID - Apes dialami Samsari, warga Desa Matarawa, Kecamatan Watoputeh, Kabupaten Muna. Pria paruh baya itu menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan tujuh pemuda mabuk, Rabu (29/3/2023) sekira pukul 16.30 Wita.

Samsari menerangkan, pengeroyokan itu bermula saat istrinya, Wa Ode Fiana mengetes sepeda motor yang baru selesai diservice, diteriaki dengan kata-kata kurang sopan oleh terduga pelaku berinisial La BL. Ia yang mendengar itu, sontak langsung menegur BL. Karena dipengaruhi alkohol, BL malah melawan.

Keduanya lalu terlibat cekcok. BL langsung memukul bagian pipi kanannya. Rekan-rekan BL yang berjumlah 8 orang, bukannya melerai, namun malah ikut melakukan pengeroyokan dengan menghantamkan kayu reng secara bergantian.

"Untung saya ditarik oleh tetangga, La Ramuli, dimasukkan ke dalam rumah," kata Samsari, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga: Driver Ojol di Kendari Dikeroyok Pria Mabuk

Atas aksi pengeroyokan itu, ia mengalami beberapa luka di bagian tubuhnya. Ia pun langsung melaporkan kejadian itu pada Polsek Watoputeh.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kapolsek Watoputeh, Ipda Moses membenarkan adanya laporan pengeroyokan itu. Setelah mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan visum terhadap korban dan melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku. Tidak sampai 24 jam, dibantu, personel Koramil, pihaknya berhasil menangkap para pelaku yakni, La BL, La TN, La AC, La EG, La HR, JL dan ST.

Baca Juga: Pria Mabuk di Kendari Diduga Perkosa Istri Teman

"Pelaku sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 70 ayat 3 ke 1 tentang pengeroyokan dengan ancaman pindana maksimal 7 tahun penjara. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga