Terus Berpolemik, Pemda Muna Barat Bersama Forkopimda Tuntaskan Masalah Ganti Rugi Lahan

Putri Wulandari, telisik indonesia
Selasa, 07 November 2023
0 dilihat
Terus Berpolemik, Pemda Muna Barat Bersama Forkopimda Tuntaskan Masalah Ganti Rugi Lahan
Rapat koordinasi antara Pemda Muna Barat, Forkompinda, dan warga yang menuntut ganti rugi lahan perkantoran bumi Praja Laworoku. Foto: Putri Wulandari/Telisik

" Pembangunan Bumi Praja Laworoku masih terus berpolemik, Pemda Muna Barat bersinergi bersama Forkompinda selesaikan permasalahan terkait ganti rugi lahan "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Pembangunan Bumi Praja Laworoku masih terus berpolemik, Pemda Muna Barat bersinergi bersama Forkompinda selesaikan permasalahan terkait ganti rugi lahan.

Diketahui, pekerjaan perkantoran Bumi Praja Laworoku saat ini mandek selama beberapa hari, pasalnya warga memblokade jalur menuju pembangunan mega proyek tersebut dan menyuruh para pekerja untuk menghentikan proses pembangunan.

Pemblokiran jalan itu buntut dari tuntutan masyarakat yang tidak menerima bahwa pemda hanya mengganti rugi tanaman yang tumbuh di lahan tersebut, sebab warga menuntut ganti rugi lahan.

Baca Juga: Launching Kasowoha, Muna Barat Urutan Terbaik Keenam se-Indonesia

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum masyarakat, Firman Prahara, jika berdasarkan tuntutan masyarakat pada komitmen Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat terkait ganti rugi lahan sebesar Rp 8,1 miliar yang berdasarkan asumsi penganggaran yakni Rp 5.000 per meter untuk jalur belakang, dan Rp 10.000 per meter untuk jalur depan.

Selanjutnya, salah satu masyarakat Marobea, Safar Pou mengatakan, atas dasar apa pemda mengklaim lahan tersebut menjadi hutan lindung, padahal sebelumnya lahan tersebut telah digunakan oleh orang tua zaman dulu untuk berkebun.

"Bahkan telah ada lahan yang mempunyai sertifikat kalau berdasarkan histori, di sini kami meminta solusi," ungkapnya.

Sementara itu, Pj Muna Barat, Bahri mengatakan, lahan yang saat ini dibangunkan perkantoran merupakan lahan pemda yang sebelumnya kawasan hutan lindung, kemudian terjadi penurunan status hutan menjadi APL, dan sebagai persyaratan mekarnya Muna Barat, Pemda Muna memberikan lahan tersebut sebagai aset.

Untuk itu, sebagai hak pemda, dirinya menyebut tak boleh mengganti rugi lahan itu, pasalnya pemda telah berkoordinasi ke pihak provinsi, sehingga perkara ganti rugi lahan mengacu pada Perpres Nomor 62 Tahun 2018 mengenai dampak sosial, sehingga untuk membuktikan kepemilikan lahan tersebut melalui pengadilan.

Selanjutnya, Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin, meminta untuk membuka portal agar pekerjaan tetap berlanjut. Namun, permintaan itu tak dihiraukan oleh masyarakat. Sehingga, ia menegaskan jika masih ada pemblokiran dilakukan yang berdampak pada berhentinya proses pembangunan perkantoran, maka pihaknya akan segera proses hukum.

"Karena ini berbicara tentang negara, yaitu pembangunan perkantoran merupakan aset, kita harus berdasarkan aturan hukum," ungkapnya, Selasa (7/11/2023).

Untuk itu, ia mengatakan pihak-pihak yang tidak menerima dapat mencari penyelesaian melalui pengadilan atau jalur hukum lainnya.

Kemudian, Kasi Datun Kejari Muna, Puput Wijaya Putra mengatakan, pihaknya juga telah meninjau lokasi Bumi Praja Laworoku, dalam peninjauan dilakukan usai penandatanganan MoU terkait pendampingan pelaksanaan kegiatan strategis.

Ia mengatakan, pihaknya juga berharap agar masyarakat tidak menghalangi proses pekerjaan yang dilaksanakan oleh PPK dan kontraktor yang saat ini telah berjalan.

"Kegiatan ini resmi setelah melalui tahapan lelang," ujarnya.

Olehnya itu, diskusi yang dilakukan di akhir dengan berita acara kesepakatan penyelesaian masalah tuntutan ganti rugi lahan dengan memuat empat poin kesepakatan, yaitu pemda menyatakan status kepemilikan lahan Bumi Praja Laworoku adalah milik pemda, berdasarkan penyerahan dari Pemda Muna sesuai penurunan status APL.

Sehingga, pemanfaatan tanah dikenakan ketentuan mengenai penanganan dampak sosial dengan mengacu pada Perpres 62 Tahun 2018 dengan aturan teknis adalah Peraturan Menteri ATR/BPN No 6 Tahun 2020.

Baca Juga: Pemda Muna Barat Kucurkan BTT Rp 115 Juta pada Korban Bencana

Selanjutnya, untuk menguji status kepemilikan pemda pihak masyarakat yang tetap mengklaim kepemilikan tanah, dipersilahkan untuk menggugat atau menempuh jalur hukum.

Masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui mekanisme penyampaian pendapat di muka umum, diharapkan secara tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak menutup jalan yang merupakan fasilitas pelayanan umum, tidak menyuruh atau menghambat pekerjaan pembangunan proyek prioritas daerah dalam kawasan Bumi Praja Laworoku.

Serta dalam hal melaksanakan kegiatan yang dapat mengganggu proyek prioritas, maka pihak penegak hukum akan memproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (A)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga