MUNA BARAT, TELISIK.ID - Pembangunan Bumi Praja Laworoku masih terus berpolemik, Pemda Muna Barat bersinergi bersama Forkompinda selesaikan permasalahan terkait ganti rugi lahan.
Diketahui, pekerjaan perkantoran Bumi Praja Laworoku saat ini mandek selama beberapa hari, pasalnya warga memblokade jalur menuju pembangunan mega proyek tersebut dan menyuruh para pekerja untuk menghentikan proses pembangunan.
Pemblokiran jalan itu buntut dari tuntutan masyarakat yang tidak menerima bahwa pemda hanya mengganti rugi tanaman yang tumbuh di lahan tersebut, sebab warga menuntut ganti rugi lahan.
Baca Juga: Launching Kasowoha, Muna Barat Urutan Terbaik Keenam se-Indonesia
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum masyarakat, Firman Prahara, jika berdasarkan tuntutan masyarakat pada komitmen Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat terkait ganti rugi lahan sebesar Rp 8,1 miliar yang berdasarkan asumsi penganggaran yakni Rp 5.000 per meter untuk jalur belakang, dan Rp 10.000 per meter untuk jalur depan.
