Bakal Diresmikan, Ganti Rugi Lahan Damsos dan APL Bendungan Ameroro di Konawe Belum Tuntas

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Rabu, 31 Januari 2024
0 dilihat
Bakal Diresmikan, Ganti Rugi Lahan Damsos dan APL Bendungan Ameroro di Konawe Belum Tuntas
Sejumlah masyarakat yang lahannya masuk dalam area Damsos dan APL melakukan blokade jalan di Bendungan Ameroro. Foto: Sigit Purnomo/Telisik

" Bendungan Ameroro yang direncanakan bakal diresmikan dalam waktu dekat ini, ternyata masih menyisakan sejumlah persoalan lapangan yang belum diselesaikan "

KONAWE, TELISIK.ID - Bendungan Ameroro  yang direncanakan bakal diresmikan dalam waktu dekat ini, ternyata masih menyisakan sejumlah persoalan lapangan yang belum diselesaikan.

Dari antauan Telisik.id di lapangan, sejumlah masyarakat pemilik lahan yang terkena dampak sosial (Damsos) melakukan aksi pemalangan atau memblokir akses jalan masuk Bendungan Ameroro, Rabu (31/1/2024).

Salah satu masyarakat setempat, Sumaja mengaku, dirinya merupakan salah satu pemilik lahan Damsos dan APL menuntut kepada BWS dan pihak terkait untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan yang telah tenggelam.

"Lahan kurang lebih 500 Hektare yang masuk Damsos dan 27 hektare yang masih APL," ungkapnya.

Baca Juga: Jokowi Direncanakan Bakal Resmikan Bendungan Ameroro di Konawe

Lebih lanjut, ia membeberkan, terdapat seribu jiwa atau 400 kepala keluarga yang menggantung hidup pada lahan yang masuk area Damsos dan APL yang terdiri dari masyarakat Desa Tamesandi, Amaroa, Raua dan desa-desa di sekitarnya.

Ia juga mengaku, pihak BWS sebelumnya telah menjanjikan sejak tahun 2020 hingga 2023 untuk dibayarkan namun hingga hari ini tidak pernah terealisasi.

"Padahal sudah dilakukan pengukuran dan identifikasi lahan baik itu tanah maupun tanaman dari pertanahan atau satgas yang dibentuk oleh BWS Sulawesi Tenggara," jelasnya.

Menurut Perpres 62 tahun 2018, kata dia, di dalamnya menyatakan tanaman yang masuk dalam area Damsos yang akan dibayarkan adalah tanaman yang berumur di atas 10 tahun dan lahan di area APL yang memiliki sertifikat harus dibayarkan tanah dan tanaman tumbuhnya.

"Kemudian ini yang tertulis Bendungan Ameroro sudah ada bangunan tapi tidak masuk di IPPKH, itu juga yang membuat masyarakat bertanya-tanya, ada apa?" tambahnya.

Meski diketahui Bendungan Ameroro akan diresmikannya, namun pihaknya akan tetap melakukan aksi untuk menuntut hak yang menjadi miliknya dan mendesak agar segera dilakukan pembayaran yang masuk dalam Damsos dan APL.

"Kami menuntut untuk dibayar dulu baru diresmikan, sampai nyawa kami melayang pun kami akan tetap perjuangkan hak kami," ucapnya.

Ia juga mengatakan, tanaman tumbuh di lahan yang masuk dalam area Damsos dan APL sudah dilakukan penggusuran seperti kopi, jambu dan lainnya, sehingga pengharapan hidup masyarakat sudah tidak ada.

"Apalagi kami ini yang masuk dalam kategori keluarga tidak mampu atau miskin," jelasnya.

Hal serupa juga sampaikan Kepala Desa Tamesandi, Mido. Menurutnya, penyelesaian ganti rugi lahan warga yang terdampak genangan belum terbayarkan sampai saat ini.

Baca Juga: Pemda Konawe Bahas Penetapan RDTR Bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang

"Belum ada proses ganti rugi lahan genangan," ujarnya.

Hingga berita ini dimuat, tim Telisik.id masih berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak BWS Sulawesi Tenggara, namun belum juga mendapatkan keterangan terkait persoalan tersebut.

Untuk diketahui, Bendungan Ameroro ini memiliki kapasitas tampung 54,15 juta m³ dengan luas genangan 244,51 hektare.

Bendungan ini berpotensi menambah layanan daerah irigasi seluas 3,363 hektare di Kabupaten Konawe dengan menelan anggaran Rp 1,428 triliun yang bersember dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (B)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga