Terbukti Korupsi, Kades Laeya Buton Utara Divonis 5 Tahun Penjara

Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 01 Maret 2024
0 dilihat
Terbukti Korupsi, Kades Laeya Buton Utara Divonis 5 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kendari saat membacakan putusan perkara korupsi DD Laeya. Foto: Ist.

" Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kendari telah memutuskan perkara dugaan korupsi dana desa (DD) Laeya, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara tahun 2022 sebesar Rp 477 juta dengan terdakwa Kepala Desa (Kades), AI "

MUNA, TELISIK.ID - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kendari telah memutuskan perkara dugaan korupsi dana desa (DD) Laeya, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara tahun 2022 sebesar Rp 477 juta dengan terdakwa Kepala Desa (Kades), AI.

Dalam sidang yang digelar, Jumat (1/3/2024), Majelis Hakim yang diketuai, Arya Putra Negara memvonis terdakwa AI lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Majelis Hakim, Arya Putra Negara mengatakan, terdakwa AI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair pasal 2 junto pasal 18 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999.

Baca Juga: 60 CPNS Muna Terima SK 100 Persen

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, AI lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan," kata Arya.

Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 477 juta. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan penjara selama dua tahun," ungkapnya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu, sama dengan tuntutan yang dilakukan JPU Kejari Muna.

"Vonisnya, sesuai dengan tuntutan kami," kata JPU Kejari Muna, Musrin Age.

Baca Juga: Program Jagung Jadi Bahan Sindiran, Plt Bupati Muna: Nanti Kita Buktikan

Sementara itu, terdakwa AI dan pengacaranya menyatakan fikir-fikir terhadap putusan majelis hakim itu.

"Kami masih fikir-fikir," timpal terdakwa AI.

Perkara korupsi itu dilakukan terdakwa tahun 2022 lalu. Modusnya, terdakwa tidak merealiasaikan dan mempertanggungjawabkan penggunaan DD pada beberapa item kegiatan pembangunan, honorarium, pengadaan bibit sapi, penyertaan modal BUMDes, penanggunalang bencana, belanja komsumsi dan penyelenggaraan informasi publik desa (baliho).

Sehingga berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Buton Utara ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 477 juta. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga