Terdakwa GM PT Antam Konawe Utara Keberatan pada Sidang Tipikor

Tim Telisik, telisik indonesia
Kamis, 28 Desember 2023
0 dilihat
Terdakwa GM PT Antam Konawe Utara Keberatan pada Sidang Tipikor
Suasana persidangan penyelewengan uang negara PT Antam Blok Mandiodo Konawe Utara di Pengadilan Tipikor Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/12/2023). Foto: Rosmawati/Telisik

" Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, sidang empat terdakwa kasus dugaan korupsi PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara Sulawesi Tenggara "

KENDARI, TELISIK.ID - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, sidang empat terdakwa kasus dugaan korupsi PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara Sulawesi Tenggara, Kamis (28/12/2023).

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi PT Antam Blok Mandiodo yang dilakukan secara berjamaah oleh GM PT Antam Konawe Utara inisal HW, Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) inisial AA, Kuasa Direktur PT Cinta Jaya inisial AM, dan Direktur PT Tristaco Mineral Makmur inisial RT.

Peristiwa penjualan nikel PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara, yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.343.903.278.329.

Baca Juga: PT Antam Konawe Utara Bantu Korban Bencana Kemanusiaan di Palestina

Saat persidangan HW berlangsung, Hakim ketua memberikan pertanyaan kepada terdakwa, apakah mengerti dengan pemaparan fakta-fakta oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) atau tidak, dan apakah terdakwa keberatan dengan fakta yang dipaparkan oleh JPU.

Terdakwa HW mengaku, tak paham atas yang dijelaskan, sehingga JPU kembali menjelaskan secara rinci putusan sidang.

"Terdakwa telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, sehingga akibat yang dilakukan terdakwa dengan saksi lain telah melakukan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun," terangnya.

JPU menjelaskan terdakwa HW, AA, AM, dan RT dijatuhi ancaman pidana sebagaimana pada pasal 3 juncto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 dan ditambah  UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,  pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: PT Antam Berdayakan Ekonomi Masyarakat Sekitar Wilayah Operasi Tambang

Dengan suara rendah seakan hanyut dalam persidangan, HW pun menjawab dan merasa keberatan dengan keputusan JPU, sehingga Kuasa Hukum HW ambil alih, dan mengatakan pihaknya belum menerima surat dakwaan atau surat perkara, meskipun terdakwa telah diberitahukan sebelumnya. Kuasa Hukum HW pun meminta waktu selama 10 hari untuk ajukan esepsi.

Permintaan tersebut dikabulkan oleh Hakim Ketua Tipikor Sulawesi Tenggara, pada 8 Januari 2024 akan dilaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi.

"Tanggal 8 hari Senin untuk ajukan esepsi, dan tidak ada penundaan lagi. Tanggapan esepsi dari penuntut umum akan dilakukan hari Kamis," tutup Hakim Ketua. (B)

Penulis: Rosmawati

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga