Curiga Selingkuh, Seorang Pria Aniaya Istri
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Sabtu, 04 April 2020
0 dilihat
IPTU Supratman Ambon menunjukkan barang bukti penganiayaan. Foto: Ibnu/Telisik
" Dia pukul istrinya dengan benda tumpul sampai memar-memar istrinya. "
KENDARI, TELISIK.ID - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi dan berujung di polisi. Kali ini dilakukan Haris terhadap istrinya, Hermin.
Kanitreskrim Polsek Kandai, IPTU Supratman Ambon menuturkan, penganiayaan tersebut dilakukan Haris karena mencurigai istrinya selingkuh dengan laki-laki lain.
Baca juga: Miris, Pelajar di Kendari Cabuli Balita Tetangga
"Haris menganiaya istrinya karena sering mendengar informasi bahwa istrinya sering jalan dengan laki-laki lain," ungkapnya, Sabtu (4/4/2020).
Sebelumnya, Haris sempat menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada istrinya tetapi Hermin membantah apa yang dituduhkan suaminya. Kesal, Haris pun mengambil jalan pintas dengan memukulkan benda tumpul ke beberapa bagian tubuh istrinya.
Baca juga: Diduga Mabuk, Oknum Kades di Konawe Tega Aniaya Warga
"Dia pukul istrinya dengan benda tumpul sampai memar-memar istrinya," jelas Supratman.
Kini Haris harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan dikenakan pasal 44 ayat 1 UU Nomor 3 tahun 2004 dengan ancaman 5 tahun penjara.
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Rani