Patungan Beli Narkoba, Empat ASN Pemkot Makassar Terancam 12 Tahun Penjara

Rezki Mas'ud, telisik indonesia
Minggu, 25 April 2021
0 dilihat
Patungan Beli Narkoba, Empat ASN Pemkot Makassar Terancam 12 Tahun Penjara
Kasat Narkoba AKBP Yudhi Prianto saat merilis kasus narkoba yang menjerat pejabat Pemkot Makassar. Foto: Rezki Mas'ud/Telisik

" MS dan YM yang dibeli secara patungan, sedangkan uang SF yang digunakan sebanyak Rp 600.000, uang MS sebanyak Rp 1.000.000. dan uang YM sebanyak Rp 1.000.000. "

MAKASSAR, TELISIK.ID - Pasca penangkapan empat ASN Pemkot Makassar yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan Narkoba, pada Jumat (23/04/2021) malam lalu, Sat Narkoba Polrestabes Makassar akhirnya merilis para terduga pelaku.

Keempat pegawai Pemkot terduga penyalahgunaan obat terlarang tersebut, masing masing ditangkap terpisah melalui pengembangan diantaranya Pejabat Pemkot MS, SF, YM dan IM.

Kasat Narkoba AKBP Yudhi Priyanto menjelaskan, kronologis berawal dari informasi dari masyarakat di AP Pettarani, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap MS, tim kemudian mengembangkan dan menangkap SF bersama barang bukti 2 (dua) sachet sabu yang disimpan disaku celana bagian depan miliknya.

Baca Juga: Seorang Pemuda di Kendari Sembunyi Sabu di Bawah Kasur

Dari hasil interogasi pelaku, SF mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik bersama.

"MS dan YM yang dibeli secara patungan, sedangkan uang SF yang digunakan sebanyak Rp 600.000, uang MS sebanyak Rp 1.000.000. dan uang YM sebanyak Rp 1.000.000," terang AKBP Yudhi.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba AKBP Yudhi Priyanto mengatakan, anggota Sat Narkoba kembali melakukan pengembangan di rumah MS di Jl. Racing Center Makassar, sehingga berhasil mengamankan pejabat Pemkot tersebut.

Keempat terduga pelaku kini terancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak 8 Milyar. (B)

Reporter: Rezki Mas'ud

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga