Resahkan Warga Bojonegoro, Tiga Anggota Komplotan Rampok Rumah Mewah Dibekuk Polisi

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Jumat, 18 Maret 2022
0 dilihat
Resahkan Warga Bojonegoro, Tiga Anggota Komplotan Rampok Rumah Mewah Dibekuk Polisi
Kapolres Bojonegoro beri keterangan di kantornya. Goto: Ist

" Tiga pelaku dari enam anggota komplotan rampok sasaran rumah mewah dan toko material yang meresahkan warga Bojonegoro diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro "

SURABAYA, TELISIK.ID - Tiga pelaku dari enam anggota komplotan rampok sasaran rumah mewah dan toko material yang meresahkan warga Bojonegoro diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro.

Tiga pelaku tersebut antara lain inisial TW (45), warga Desa Maindu Kecamatang Motong Kabupaten Tuban, RM, (45), asal Desa Karang Kedawung Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember dan AH, (35), dari Desa Karang Kedawung Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad mengatakan, pengungkapan bermula ada laporan perampokan di kawasan Bojonegoro dengan kerugian korban mencapai Rp 100 juta.

Setelah mendapatkan informasi dari korban Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan dan mencari bukti-bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan Kepolisian selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap tersangka TW dan berkembang dengan pelaku-pelaku yang lainnya,” ujar alumni Akpol 2003 ini di kantornya, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga: Tidak Sesuai Bestek, Kejari Muna Didesak Usut Proyek Irigiasi Rp 10 Miliar di Lambale Butur

Tiga pelaku lainnya, kata mantan Spripim Kapolri ini mengatakan, identitas ketiga pelaku saat ini sudah dikantongi anggotanya.

”Mereka masuk DPO kami dan anggota sudah melakukan pengejaran,” jelasnya.

Muhammad mengatakan dalam menjalankan aksinya, komplotan rampok tersebut tak segan-segan melukai korban jika melakukan perlawanan.

Baca Juga: Terlibat Narkoba, Musisi Aliran Jazz Asal Jakarta Ini Ditangkap Polisi

“Buktinya, kami temukan sejumlah sajam yang digunakan beraksi. Di antaranya barang bukti antara lain clurit, linggis, balok kayu dan senpi rakitan,” jelasnya.

Untuk pasal yang dijeratkan untuk para pelaku, kata Muhammad, penyidik akan menjeratnya dengan pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

Baca Juga