Terlambat Ajukan APBD-P, Pemkab Butur Konsultasi ke Kemendagri
Aris, telisik indonesia
Jumat, 29 Oktober 2021
0 dilihat
Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara bersama Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Dirjen Keuangan Daerah, Kemendagri. Foto: Ist.
" Karena keterlambatan itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Butur melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lakukan langkah konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) "
BUTON UTARA, TELISIK.ID - Kabupaten Buton Utara (Butur) termasuk dalam daftar daerah yang terlambat mengajukan hasil persetujuan kesepakatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2021 ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi tenggara (Sultra).
Karena keterlambatan itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Butur melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lakukan langkah konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sekretaris Daerah Butur, Muhammad Hardhy Muslim menjelaskan, langkah itu merupakan saran BPKAD Sultra saat mengajukan hasil kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemda Butur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra pada 22 Oktober 2021 pekan lalu.
Lanjut Hardhy, saat itu hasil persetujuan kesepakatan DPRD Butur besama Pemkab Butur tanggal 22 Oktober 2021 diajukan ke Provinsi untuk dilakukan evaluasi.
"Kita (Butur) terkendala aturan, dimana per 30 September itu batas waktu untuk perubahan anggaran," jelas Sekda Butur melalui sambungan telepon, Kamis (28/10/2021) malam.
Lanjut Hardhy Muslim, karena Kabupaten Butur sudah tidak bisa lagi untuk dievaluasi di Provinsi, maka saran dari BPKAD Pemprov Sultra diarahkan ke Kemendagri, karena kewenangan itu pindah ke Kemendagri.
"Maka dari saran BPKAD Sultra itu, bersama tim kami ke Kemendagri dalam hal ini Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk melakukan konsultasi. Itulah yang kita bahas sesuai dengan mekanisme peraturan tentang pengelolaan keuangan daerah," ujarnya.
Hardhy Muslim menambahkan, beberapa hal yang menjadi hambatan dalam keterlambatan pembahasan APBD Perubahan bukan soal antara esekutif dan legislatif.
Menurut Hardhy, antara esekutif dan legislatif tidak ada kendala apapun, namun hanya terkendala masa transisi dari pemerintahan sebelumnya.
Selanjutnya, Jenderal Aparatur Sipil Negara (ASN) Butur ini menjelaskan, beberapa faktor yang menyebabkan RAPBD Perubahan.
Menurutnya, adanya faktor daya serap rendah dari Februari sampai Agustus 2021 hanya 13 persen. Faktor lainnya, pinjaman SMI dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Ada sarat-sarat yang kita penuhi yang akan masuk dalam perubahan anggaran. Jadi itulah faktor yang menjadi keterlambatan sehingga pembahasan APBD kita terlambat, bukan karena DPRD. Hubungan esekutif dan legislatif bagus," tambah Hadhy Muslim.
Selanjutnya, Hardhy Muslim menyebut, program-program strategis yang diajukan ke Kemendagri misalnya penanganan COVID-19, pelaksanaan LASQI tingkat Provinsi yang akan diselenggarakan di Kabupaten Butur dan penanggulangan bencana.
Hardhy Muslim menjelaskan, ada beberapa kegiatan yang memang tidak harus dilaksanakan dalam rangka mendukung pinjaman di PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN.
Lebih lanjut, hasil konsultasi di Kemendagri, ada beberapa program yang disetujui untuk dimasukan dalam perubahan anggaran melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) seperti, anggaran COVID-19, anggaran penanggulangan bencana alam, anggaran menunjang pelaksanaan kegiatan infrastruktur dan anggaran strategis lainya.
Ada pun anggaran yang dicoret kemungkinan lagi tidak bisa dilaksanakan dua bulan terakhir seperti perjalanan dinas tidak penting dan fisik.
"Itu yang banyak dicoret oleh PT SMI sebanyak Rp 27 Miliar, yang kita ajukan di perubahan anggaran kurang lebih Rp 5 Miliar yang dicoret," jelasnya.
Hardhy Muslim menjelaskan, sudah ada konsep untuk dilakukan Perkada sesuai dengan arahan petunjuk dalam berita acara yang telah ditandatangani Kemendagri dalam hal ini Direktur Perencanaan Anggaran Daerah.
Hardhy Muslim berharap, kedepan tidak ada lagi keterlambatan, terutama untuk anggaran 2022 akan di masukan KUA dan PPAS awal November dan per 31 Oktober 2021 selesai diketuk anggaran 2022.
"Buat teman-teman OPD tidak usah resah, karena ada mekanisme dan akan berjalan sesuai petunjuk dari Kemendagri," ujarnya. (C-Adv)