Ternak Sapi Zona Merah PMK Tak Diizinkan Melintasi Kolaka Utara

Muh. Risal H, telisik indonesia
Kamis, 15 September 2022
0 dilihat
Ternak Sapi Zona Merah PMK Tak Diizinkan Melintasi Kolaka Utara
Beberapa ekor ternak sapi yang bebas berkeliaran merumput di depan area Masjid Agung Lasusua, Kolaka Utara. Foto: Muh. Risal H/Telisik.

" Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut) melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) mulai memberlakukan sistem karantina untuk ternak sapi yang masuk wilayah Kolaka "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut) melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) mulai memberlakukan sistem karantina untuk ternak sapi yang masuk wilayah Kolaka.

Sistem karantina itu hanya berlaku bagi ternak sapi yang dipasok dari daerah terkategori zona kuning PMK, sementara ternak yang berasal dari zona merah PMK tidak diperbolehkan masuk ataupun melintasi wilayah Kolaka Utara.

Kebijakan tersebut ditempuh Disbunnak Kolaka Utara untuk mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang saat ini telah menjangkiti ternak sapi di wilayah Kabupaten Luwu Timur. Kabupaten yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Kolaka Utara.

Kepala Disbunnak Kolaka Utara, Ismail Mustafa mengungkapkan, hampir semua kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra) terkategori zona kuning, termasuk Kabupaten Kolaka Utara.

Baca Juga: Randis Pemprov Jawa Timur Ganti Mobil Listrik

"Yang tidak termasuk zona kuning hanya daerah-daerah atau kabupaten yang terletak di kepulauan, seperti Wakatobi dan daerah lainnya," katanya, Kamis (15/9/2022).

Lebih lanjut, ia menuturkan, berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan PMK Pusat, Nomor 5 tahun 2022 tentang Penanggulangan Pencegahan Lalulintas Hewan Ternak yang Terjangkit PMK, suatu daerah ditetapkan sebagai  zona kuning karena menjadi lalulintas utama hewan ternak dari dan menuju daerah lain.

"Penenetapan zonasi itu berkaitan dengan penetapan lalulintas hewan ternak bukan karena terdapat kasus PMK di wilayah yang telah ditetapkan," jelasnya.

Sampai saat ini, lanjutnya, Kolaka Utara masih aman dan belum ada kasus PMK. Olehnya itu, mengacu pada hasil rapat tim Satgas Penanggulangan PMK Kolaka Utara beberapa waktu lalu disepakati semua ternak dari wilayah zona kuning ke zona kuning harus lebih dulu menjalani karantina selama kurang lebih 14 hari.  

"In Syaa Allah, akan kami lakukan karantina di tempat karantina hewan yang terletak di Balosi, tepatnya di kakao center, Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua," tukasnya.

Tidak hanya itu, setiap ternak sapi yang akan masuk dan melintas di Kolaka Utara wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan serta ditandatangani kepala dinas terkait dari daerah asal ternak.

"Sejauh ini, Disbunnak yang tergabung dalam Satgas Penanggulangan PMK Kolaka Utara telah melakukan beberapa langkah pencegahan, antara lain melakukan vaksinasi sapi, sosialisasi bahaya PMK dan rencana pembangunan posko pemeriksaan di batas Utara dan Selatan Kolaka Utara," bebernya.

Senada, Balai Karantina Hewan pelabuhan penyeberangan kapal Fery Tobaku, Kolaka Utara, Muhammad Fatan mengatakan, semua kabupaten daratan di wilayah Sulawesi Tenggara masuk kategori zona kuning kecuali daerah-daerah kepulauan.

"Sementara daerah Sulawesi Selatan hampir semua masuk kategori zona merah kecuali Kabupaten Pare-Pare, Wajo dan Sidenreng Rappang zona kuning dan Kabupaten Selayar zona hijau," katadia  

Menurut dia, sesuai surat edaran Satgas PMK Pusat, ternak sapi dari zona hijau bisa dilalulintaskan kesemua wilayah, sementara ternak dari zona kuning hanya bisa masuk ke wilayah zona kuning dan merah.

"Untuk ternak dari zona merah tidak bisa masuk atau melintas di dua zona tersebut kecuali dari zona merah ke zona merah," bebernya.

Karena posisi Kabupaten Luwu Timur saat ini masuk kategori zona merah, maka ia meminta agar semua ternak melintas atau berasal dari kabupaten itu ditolak masuk ke wilayah Kolaka Utara.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pin Emas dan Taman di Sekretariat DPRD Labuhanbatu Utara Disoal

"Sebaiknya yang dilalulintaskan melalui Luwu Timur di tolak karena resikonya sangat tinggi atau rentan terjangkit PMK," imbuhnya.

Sementara itu, Danramil 1412/03 Lasusua, Kapten INF Hamka Sa'ad yang juga bagian dari Satgas Penanggulangan PMK Kolaka Utara menyampaikan, wilayah Kolaka Utara masih aman dari PMK.

"Berdasarkan laporan para Babinsa, sampai saat ini belum ada ternak masyarakat yang terjangkit PMK," ungkapnya.

Meski demikian, ia menegaskan, agar semua pintu masuk ternak di wilayah Kolaka Utara diperketat utamanya di batas wilayah Kabupaten Kolaka dan Kolaka Utara.

"Kita harus perketat di sana karena mayoritas ternak baik sapi maupun kambing yang masuk di Kolaka Utara dipasok dari Kabupaten Bombana dan Konawe," pungkasnya. (A)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga