JAKARTA, TELISIK.ID - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang Ketua Umum Partai Politik (Ketum Parpol) terhadap seorang wanita muda menghebohkan publik. Kejadian ini menjadi perbincangan hangat di media sosial, menarik perhatian netizen dan masyarakat luas.

Informasi awal menunjukkan bahwa seorang wanita berinisial AN menjadi korban penganiayaan oleh sang Ketum Parpol.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut memang telah dibuat pada tanggal 4 Oktober 2024.

"Berdasarkan info dari penyelidik Subdit Reknata Ditreskrimum PMJ, awalnya menerima laporan tanggal 4 Oktober atas dugaan penganiayaan biasa dan atau penganiayaan ringan, 351 atau 352 KUHP," ungkap Ade Ary, seperti dikutip dari tribunnews.com, Rabu (9/10/2024).

Baca Juga: Dua Periode Kepemimpinan Jokowi, Lima Polda Baru dan 615 Polres Terbentuk