Terpapar COVID-19, Penyidik KPK Meninggal Dunia
Marwan Azis, telisik indonesia
Senin, 14 September 2020
0 dilihat
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Ist.
" KPK berduka sedalam-dalamnya atas wafatnya salah satu penyidik terbaiknya atas nama Kompol Pandu Hendra Sasmita, S.IK yang wafat akibat sakit. "
JAKARTA, TELISIK.ID - COVID-19 kembali memakan korban jiwa. Kali ini salah seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kompol Pandu Hendra Sasmita, meninggal dunia karena terpapar COVID-19.
Pandu meninggal dunia pada Minggu, 13 September 2020 pukul 15.03 WIB. Pandu sebelumnya sempat dirawat di RS Polri karena terpapar COVID-19, tapi sudah sembuh.
Kabar duka tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri.
"KPK berduka sedalam-dalamnya atas wafatnya salah satu penyidik terbaiknya atas nama Kompol Pandu Hendra Sasmita, S.IK yang wafat akibat sakit," katanya seperti dikutip dari laman Sindo News, Senin (14/9/2020).
Alumnus HMI ini mengungkapkan, hingga kini tercatat 69 pegawai KPK dinyatakan positif. Dari jumlah itu, 31 di antaranya telah dinyatakan sembuh dan 38 lainnya masih menjalani isolasi mandiri.
"Kami masih menunggu seluruh hasil tes swab terhadap pegawai dan pihak terkait di lingkungan KPK yang telah dilakukan sejak Senin sampai Jumat (7-11 September 2020) dengan jumlah peserta 1.901 orang," ujarnya.
Baca juga: Menunggak Iuran BPJS Kesehatan akibat COVID-19, Ini Solusinya
Untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona, lanjut Ali, KPK kembali melakukan penyemprotan disinfektan di tiga lokasi, yaitu Gedung KPK Kuningan C1, Gedung KPK Merah Putih K4, dan Rutan Guntur Pomdam Jaya.
Ia memastikan, penyidik akan terus bertugas menyelesaikan perkara yang ditangani meskipun berisiko tertular COVID-19.
”KPK akan terus bertugas demi menyelesaikan perkara meski dihadapkan pada risiko tertular,” tegasnya.
Ali mengimbau kepada para pegawai KPK untuk mematuhi protokol kesehatan.
"Menurut ketentuan UU, ada batasan waktunya sehingga tentu akan tetap segera diselesaikan, tetapi dengan protokol kesehatan ketat, baik itu terhadap saksi dan tersangka yang diperiksa maupun para penyidik KPK," tandasnya
Reporter: Marwan Azis
Editor: Haerani Hambali