Menunggak Iuran BPJS Kesehatan akibat COVID-19, Ini Solusinya

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Senin, 14 September 2020
0 dilihat
Menunggak Iuran BPJS Kesehatan akibat COVID-19, Ini Solusinya
Untuk membantu masyarakat di masa pandemi ini, BPJS Kesehatan meluncurkan Program Relaksasi Iuran sejak bulan Juli 2020. Foto: Repro Google.com

" Peserta JKN-KIS cukup membayarkan tunggakan iuran untuk 6 bulan ditambah dengan iuran bulan berjalan, maka kartu JKN-KIS-nya akan aktif dan dapat langsung digunakan, namun untuk sisa tunggakan tetap dibayarkan dengan cara mencicil sampai dengan bulan Desember tahun 2021. "

KENDARI, TELISIK.ID - Akibat pandemi  COVID-19 yang melanda Indonesia sejak awal tahun 2020, membuat keuangan masyarakat menjadi terganggu.

Daya beli masyarakat menurun, bahkan sebagian tidak lagi membayar iuran JKN-KIS-nya (khususnya untuk peserta PBPU/peserta mandiri).

Maka untuk membantu masyarakat dimasa pandemi ini, BPJS Kesehatan meluncurkan Program Relaksasi Iuran sejak bulan Juli 2020.

Ditujukan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau pekerja mandiri yang sudah menunggak di atas 6 bulan dan ingin mengaktifkan kartunya.

“Program Relaksasi Iuran ini diberikan untuk membantu masyarakat yang ingin mengaktifkan kartu kepesertaan JKN-KIS-nya. Program ini ditujukan untuk peserta yang mempunyai tunggakan lebih dari 6 bulan,” ujar Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Alfian, Senin (14/09/2020).

Alfian mengatakan, untuk mengaktifkan kartu JKN-KIS, peserta cukup membayarkan tunggakan iurannya sebanyak 6 bulan ditambah dengan iuran bulan berjalan, dan sisa tunggakan dapat dicicil sampai dengan tahun 2021.

Sebagai ilustrasi, si A mempunyai tunggakan 15 bulan. Si A mengikuti Program Relaksasi Iuran dan membayar tunggakan untuk 6 bulan ditambah dengan iuran bulan berjalan.

Untuk sisa tunggakan si A, yaitu 9 bulan, dapat dicicil kemudian sampai dengan tahun 2021.

Baca juga: Penusukan Syekh Ali Jaber, Ini Fakta-faktanya

“Peserta JKN-KIS cukup membayarkan tunggakan iuran untuk 6 bulan ditambah dengan iuran bulan berjalan, maka kartu JKN-KIS-nya akan aktif dan dapat langsung digunakan, namun untuk sisa tunggakan tetap dibayarkan dengan cara mencicil sampai dengan bulan Desember tahun 2021” sebut Alfian.

Dijelaskan Alfian, terdapat perbedaan pembayaran untuk yang mengikuti program ini dengan yang tidak.

Jika mengikuti program ini maka peserta cukup membayar iuran untuk 6 bulan dan sisanya dicicil, namun bagi yang tidak mengikuti program ini maka peserta harus melunasi seluruh tunggakannya jika ingin mengaktifkan kartu JKN-KIS-nya.

Alfian menambahkan bawah batas waktu pendaftaran untuk mengikuti Program Relaksasi Iuran sampai dengan 31 Desember 2020.

Setelah batas waktu tersebut, maka tidak dapat lagi melakukan pendaftaran. Untuk itu, bagi peserta yang menginginkan adanya keringanan pembayaran iuran JKN-KIS agar segera melakukan pendaftaran.

“Bagi peserta yang ingin mendaftar Program Relaksasi Iuran dapat dilakukan melakui Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500400, atau langsung di Kantor Cabang BPJS Kesehatan. Batas waktu pendaftaran untuk mengikuti program ini hanya sampai dengan bulan Desember 2020,” ujar Alfian.

“Dengan adanya program ini, BPJS Kesehatan berharap agar dapat meringankan beban peserta di masa pandemi COVID-19,” tambahnya.

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga