Terpidana Wakil Ketua DPRD Konkep Keluar Rutan, Begini Penjelasan Kepala Rutan
Muhamad Surya Putra, telisik indonesia
Rabu, 24 Februari 2021
0 dilihat
Kepala Rutan Unaaha, Herianto saat ditemui di ruang kerjanya. Foto: Muh. Surya Putra/Telisik
" Kita harus memastikan bahwa sudah aman dari COVID-19, makanya kita harus periksa. "
KONAWE, TELISIK.ID - Beredar informasi bahwa terpidana kasus tindak pidana Pemilu Imanuddin, yang merupakan Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan, bebas keluar dari Rutan Unaaha, yang semestinya Ia harus menjalani masa hukuman.
Berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi Sultra yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, dengan nomor perkara 11/Pid.Sus/2021/PT KDI atas banding yang dilakukan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Imanuddin divonis tiga bulan 15 hari penjara.
Kepala Rutan Unaaha, Herianto menjelaskan perihal informasi yang beredar bahwa terpidana Imanuddin keluar dari Rutan, Ia menyebut bahwa terpidana keluar dengan maksud pemeriksaan kesehatan.
Karena terpidana masuk ke Rutan dalam keadaan reaktif COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan salah satu klinik swasta di Kendari. Selanjutnya terpidana harus dilakukan pemeriksaan antibodi lanjutan dalam 7-10 hari ke depan.
Baca juga: Awal Tahun Ini Kasus Asusila Marak Terjadi di Konawe
Ia menambahkan, pihaknya telah melaksanakan sudah sesuai prosedur yang ada. Bahwa setiap narapidana yang keluar harus dengan persetujuan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
"Kita harus memastikan bahwa sudah aman dari COVID-19, makanya kita harus periksa," imbuhnya.
Herianto menyebut, petugas mengawal terpidana dengan standar prosedur dengan baik.
"Soal terpidana singgah makan atau ketemu siapa, itu urusan dia," cetusnya.
Sebelumnya, terpidana Imanuddin masuk ke Rutan langsung ditempatkan di ruang klinik untuk isolasi mandiri dan dirawat oleh tim perawat Rutan Unaaha. (B)
Reporter: Muh. Surya Putra
Editor: Haerani Hambali