Ijazah Asli Mantan Karyawan Tak Dikembalikan, PT Nusa Surya Ciptadana (NSC) Finance Kendari Minta Bikin Laporan Kehilangan

R. Anugrah, telisik indonesia
Kamis, 10 Juli 2025
0 dilihat
Ijazah Asli Mantan Karyawan Tak Dikembalikan, PT Nusa Surya Ciptadana (NSC) Finance Kendari Minta Bikin Laporan Kehilangan
Petir Sanjaya (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Yusran Yastono Yasin Idrus (kiri) dan Munawir (kanan) usai melaporkan PT NSC Finance Kendari di Polda Sultra, Kamis (10/7/2025). Foto: R. Anugrah/Telisik

" Dugaan penggelapan ijazah karyawan oleh perusahaan kembali terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) "

KENDARI, TELISIK.ID - Dugaan penggelapan ijazah karyawan oleh perusahaan kembali terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Seorang warga Kendari, Petir Sanjaya (27), mendatangi Polda Sultra untuk melaporkan dugaan penggelapan ijazah miliknya oleh PT Nusa Surya Ciptadana (NSC) Finance Kendari, pada Kamis (10/5/2025).

PT NSC Finance merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor, beralamat di Jalan MT Haryono, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.

Baca Juga: Ricuh Demo Tolak Perpanjangan Jabatan Rektor UHO Zamrun Firihu, Mahasiswa Ajukan Delapan Tuntutan dan Minta Libatkan KPK

Petir mengaku telah bekerja sejak 1 Januari 2021 hingga Januari 2024. Ia mengaku ijazah aslinya tidak dikembalikan oleh PT NSC Finance setelah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.

"Sudah 3 tahun, dari bulan Januari 2021 sampai Januari 2024. Itu ijazah asli, S1," kata Petir di halaman Mapolda Sultra.

Kuasa hukum Petir Sanjaya, Yusran Yastono Yasin Idrus, mengatakan sebelumnya telah melayangkan somasi kepada PT NSC Finance pada 25 Juni 2025 lalu.

Namun, belum ada itikad baik dari manajemen perusahaan bersangkutan untuk mengembalikan ijazah kliennya ataupun membalas surat somasi.

"Pihak perusahan justru menghubungi klien kami via whatsApp untuk membuat surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian terkait dengan hilangnya surat perjanjian yang menerangkan penahanan ijazah asli selama bekerja. Tapi, dari awal itu tidak pernah diberitahukan kepada klien kami," jelas Yusran.

Baca Juga: SMP Negeri 4 Kendari Komitmen Jaga Mutu Pendidikan Akademik dan Andalkan Ekstrakurikuler

Menurut Yusran, surat perjanjian tersebut batal demi hukum karena tidak memenuhi unsur-unsur perjanjian serta sangat bertentangan dengan penjelasan Pasal 52 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU Cipta Kerja.

Selain itu, PT NSC Finance juga dianggap melanggar PP Nomor 35 tahun 2001 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Kerja dan Waktu Istrahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Yusran berharap Polda Sultra segera memproses dan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penggelapan dokumen pribadi kliennya. (B)

Penulis: R. Anugrah

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga