Peran Kepala KUPP Kelas III Kolaka dalam Pusaran Korupsi Pertambangan di Kolaka Utara

R. Anugrah, telisik indonesia
Sabtu, 26 April 2025
0 dilihat
Peran Kepala KUPP Kelas III Kolaka dalam Pusaran Korupsi Pertambangan di Kolaka Utara
Aspidsus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan (kiri) dan Kantor UPP Kelas III Kolaka (Kanan). Foto: R. Anugrah/Telisik.

" Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggqra (Sultra), mengungkap modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam kasus korupsi sektor pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (25/4/2025) malam "

KENDARI, TELISIK.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggqra (Sultra), mengungkap modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam kasus korupsi sektor pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (25/4/2025) malam.

Dalam keterangan resminya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan menjelaskan, Kepala KUPP Kelas III Kolaka diduga secara sengaja menyalahgunakan jabatannya dengan menerbitkan surat persetujuan sandar dan surat persetujuan berlayar untuk kapal-kapal pengangkut ore nikel tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Menjadi sorotan utama, kegiatan bongkar muat ore nikel yang dilakukan di jetty PT Kurnia Mining Resourcing (KMR), menggunakan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN), sementara ore nikel yang diangkut berasal dari wilayah IUP lain, yakni PT PCM.

PT AMIN memegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) berdasarkan SK Bupati Kolaka Utara tahun 2014 dengan WIUP yang berlokasi di Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara. Tahun 2023, PT AMIN memperoleh kuota produksi pada persetujuan RKAB sebesar 500.232 MT dan kuota penjualan 500.004 MT.

Baca Juga: 3 Direktur dan Kepala KUPP Kolaka jadi Tersangka Korupsi Pertambangan, Negara Rugi Lebih Rp 100 Miliar

Sekitar Juni 2023, tersangka ES (Direktur PT BPB) menemui H (Direktur PT KMR) membahas kerjasama penggunaan jetty PT KMR untuk mengangkut ore nikel yang diduga berasal dari WIUP PT PCM dengan menggunakan dokumen-dokumen milik PT AMIN.

"Hingga pada 17 Juni 2023 ditandatangani perjanjian itu antara saudara H dengan tersangka MLY (kuasa direktur PT AMIN)," ungkap Iwan dalam jumpa persnya..

Sementara peran SPI selaku Kepala KUPP Kelas III Kolaka, pada 3 Juli 2023 mengusulkan kepada Dirjen Perhubungan Laut agar PT AMIN juga ditetapkan sebagai salah satu pengguna terminal umum jetty PT KMR, meski usulan tersebut tak kunjung disetujui. Akan tetapi, SPI telah menerima sejumlah uang atas pemberian persetujuan berlayar untuk tongkang-tongkang yang mengangkut ore nikel dari Wilayah IUP PT PCM tersebut menggunakan dokumen seolah-olah berasal dari Wilayah IUP PT AMIN.

Baca Juga: Kejaksaan Tahan Kepala Dinas Pertanian Kota Baubau Kasus Korupsi Benih Padi

Iwan mengatakan, penyelidikan kasus ini telah dimulai pada akhir 2024 dan telah memanggil 20 saksi dari pihak perusahan dan beberapa ASN, kendati beberapa saksi belum memenuhi panggilan.

"Dari pihak PT PCM dan KMR juga sudah dilakukan pemeriksaan, tinggal menunggu pendapat penyidik," terang Iwan saat menjawab pertanyaan wartawan.

Dalam kasus ini, Kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. (C)

Penulis: R. Anugrah

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga