Kepala Sekolah dan Bendahara SMKN di Kolaka jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS, Negara Rugi Rp 1,2 Miliar

Muhammad Candra, telisik indonesia
Selasa, 05 Desember 2023
0 dilihat
Kepala Sekolah dan Bendahara SMKN di Kolaka jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS, Negara Rugi Rp 1,2 Miliar
Penangkapan tersangka kepala sekolah dan bendahara SMKN Kolaka atas kasus dugaan korupsi dana BOS. Foto: Ist.

" Kepala sekolah berinisial AM dan bendahara (M) di salah satu SMKN Kabupaten Kolaka jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS "

KOLAKA, TELISIK.ID - Kepala sekolah berinisial AM dan bendahara (M) di salah satu SMKN Kabupaten Kolaka jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS.

Polres Kolaka telah melakukan penyelidikan atas dugaan kasus tersebut sejak September 2023 lalu, kemudian dilakukan proses gelar perkara di Polda Sulawesi Tenggara pada November 2023 yang berkaitan dengan agenda penetapan tersangka dugaan penyelewengan dana BOS.

"Atas dugaan kasus korupsi dana BOS sejak tahun 2018-2022," kata Satreskrim Polres Kolaka, AKP Abdul Aziz Husein Lubis, Senin (4/12/2023) kemarin.

Abdul Aziz membeberkan, aksi kedua tersangka tersebut bermula saat sekolah menerima dana BOS pada 2018 hingga 2022 dengan nilai yang bervariasi saat keduanya masih menjabat.

"Namun dalam melakukan pertanggungjawaban penggunaan dana itu, kedua pejabat memasukkan nota anggaran pengeluaran yang tidak sesuai, termasuk pembayaran honor penjaga sekolah," bebernya.

Baca Juga: Dinas Dikbud Sulawesi Tenggara Polisikan Mantan Kepala SMKN 4 Konawe Dugaan Penyalahgunaan Dana Bos

Dia menyebutkan, saat ini kepala sekolah dan bendahara itu telah diamankan di Mapolres Kolaka bersama beberapa barang bukti, berupa laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana BOS tahun 2018-2022.

"Di dalam situ juga sudah ada daftar penerima insentif tenaga pengamanan sekolah, serta tenaga kebersihan," jelasnya.

Lebih lanjut Abdul Aziz mengatakan, dampak dari kasus dugaan korupsi itu, maka kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar.

Untuk memuluskan rencana, mereka menggunakan modus dengan kegiatan yang dilakukan secara fiktif, pemotongan insentif atau honor, serta memanipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Bos Rp 1,8 Miliar, Eks Kepala Sekolah dan Bendahara di Medan Akan Disidang

"Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan atas kasus dugaan korupsi dana BOS ini," tambah Azis.

Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpul tim Telisik.id dari masyarakat setempat, membenarkan adanya kejadian tersebut.

"Iya benar, palaku sudah diamankan oleh pihak berwajib kemarin, bahkan informasi ini sudah ramai diketahui maayarakat," ujar warga yang enggan disebutkan namanya saat dihubungi Telisik.id via seluler, Selasa (5/12/2023). (B)

Penulis: Muhammad Candra

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga