Terungkap, Pembangunan RSUD Busel Tak Miliki Amdal
Deni Djohan, telisik indonesia
Rabu, 24 Februari 2021
0 dilihat
Ketua gempur, La Ode Syafrin Mas'ud dan salah satu warga Bandar Batauga, Yusuf Syaputra memperlihatkan dokumen RKA dan Andal. Foto: Deni Djohan/Telisik
" Saya ini punya lisensi dalam penyusunan dokumen lingkungan. Jadi Amdal ini hanya nama dokumen saja. "
BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buton Selatan (Busel) akhirnya memberikan dokumen lingkungan terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Busel kepada perwakilan masyarakat.
Namun dokumen yang diberikan bukanlah dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) seperti yang tertuang pada Undang-undang 32 tahun 2009 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 yang menyebutkan bahwa dokumen lingkungan terdiri dari tiga yakni, Amdal, UKL-UPL dan SPPL. Melainkan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Andal) dan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Hal ini membuat Ketua Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Penyambung Lidah Rakyat (Gempur), La Ode Syafrin Mas'ud, merasa kecewa. Ia menilai pemerintah telah melakukan pembohongan kepada masyarakat dengan mengaku jika pembangunan RSUD telah memiliki dokumen lingkungan sebagai syarat pendirian bangunan.
"Apa yang kami lakukan ini merupakan tindaklanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD dan eksekutif beberapa waktu lalu. Disitu DLH dan Dirut RSUD, Fredick mengaku jika bangunan itu sudah memiliki Amdal, tapi sampai hari ini mereka tidak menunjukkan dokumen Amdal itu. Yang mereka kasi hanya RKA dan Andal," ungkap Syafrin saat ditemui wartawan, Rabu, (24/02/2021).
Menurutnya, dokumen Andal yang dimaksud DLH Busel merupakan dokumen Amdal, bertentangan dengan Permen LH Nomor 16 tahun 2012 pasal 4. Dimana disitu dijelaskan, penyusunan dokumen Amdal seperti yang dimaksud pasal 2 ayat (2) terdiri dari tiga poin yakni, Kerangka acuan (KAK), Andal dan RKL-RPL.
Artinya, sebelum menyusun dokumen Amdal, pihak pemrakarsa wajib mengetahui potensi apa saja yang akan terjadi di lokasi tersebut. Seluruh potensi tersebut termuat pada dokumen Andal.
Baca juga: Awal Tahun Ini Kasus Asusila Marak Terjadi di Konawe
Setelah dokumen Andal rampung, pemrakarsa kemudian menjawab seluruh potensi dampak tersebut melalui dokumen Amdal sehingga lahirlah rekomendasi kelayakan.
"Tapi yang diberikan oleh DLH Busel saat ini adalah KAK dan Andal. Artinya, Pemda belum memiliki Amdal terhadap pembangunan RSUD tersebut," terangnya.
Saat dikonfirmasi, Sekdin Lingkungan Hidup Busel, Jaudin membenarkan telah memberikan dokumen tersebut kepada perwakilan Gempur. Menurutnya, Andal dan KAK itu juga merupakan dokumen lingkungan.
"Amdal itu hanya nama saja. Sama kalau skripsi kalau kita mahasiswa dulu. Ada proposal, ada skripsi. Kalau Kerangka Acuan (KAK) dalam karya ilmiah itu disebut proposal. Kalau Andal itu namanya skripsi. Makanya mereka itu harus paham dulu apa itu dokumen. Kan saya sudah jelaskan di DPR dulu itu, hanya saya tidak tau apa maunya," beber Jaudin saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya.
Kemudian, lanjutnya, pemrakarsa penyusun dokumen tersebut tak sembarang. Di Sultra hanya lima orang yang memiliki lisensi penyusun dokumen Amdal.
"Saya ini punya lisensi dalam penyusunan dokumen lingkungan. Jadi Amdal ini hanya nama dokumen saja," bebernya.
Baca juga: Terpidana Wakil Ketua DPRD Konkep Keluar Rutan, Begini Penjelasan Kepala Rutan
Saat ditanya, dokumen mana saja yang dapat menentukan layak atau tidaknya sebuah lingkungan, apakah Amdal atau Andal, mantan PR II UMB ini mengaku bila keduanya adalah satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan.
Menanggapi hal itu, penasehat Gempur, La Rizalan mengaku bila pihak DLH tak mengerti dengan dokumen lingkungan. Sangat jelas jika yang dimaksud UU 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup serta Permen LH nomor 16 tahun 2012 pasal 2 ayat (2) bahwa dokumen lingkungan terdiri dari Amdal, UKL-UPL dan SPPL.
"RKA, Andal dan RKL-RPL ini hanya dokumen pendukung untuk penyusunan Amdal. Bagaimana kita mau ketahui potensi apa saja yang akan terjadi jika tak diidentifikasi. Dan yang mengidentifikasi potensi itu adalah Andal. Fungsi Amdal adalah menjawab Andal. Disitu Amdal akan meminimalisir dampak yang tertuang pada Andal," jelas Rizal sapaan akrab La Rizalan.
Pada kesempatan itu, Ia meminta kepada pihak kepolisian Polres Buton untuk segera menindaklanjuti laporannya beberapa waktu lalu terkait pembangun RSUD yang tak memiliki Amdal.
Pasalnya, sudah sangat jelas bila pembangunan RSUD yang terletak di Kelurahan Bandar Batauga, Kecamatan Batauga, merupakan tindak pidana lingkungan hidup.
"Harapan saya, tak ada pilih kasih dalam penerapan hukum. Ini kejahatan lingkungan hidup. Memang saat ini belum kita rasakan, tapi bagaimana dengan generasi kita selanjutnya. Sebab semua limbah yang keluar dari rumah sakit itu beracun dan berbahaya," pungkasnya. (A)
Reporter: Deni Djohan
Editor: Haerani Hambali