Izin Bangunan Rumah Pengusaha di Baubau Belum Terdaftar

Deni Djohan, telisik indonesia
Senin, 13 April 2020
0 dilihat
Izin Bangunan Rumah Pengusaha di Baubau Belum Terdaftar
Kepala Dinas Perizinan Kota Baubau, Armin. Foto: Deni Djohan/Telisik

" Terkait IMB yang dimaksudkan tadi nanti kita buka kembali file kami. Tolong kasih kami nama lengkap bersangkutan nanti kami membuka file kami. "

BAUBAU, TELISIK.ID - Kepala Dinas Perizinan Kota Baubau, Armin, mengaku bakal mendatangi pengusaha berdarah Tionghoa, Simon alias Cheng-cheng yang diduga mendirikan rumah pribadinya di Kelurahan Bone-bone, Kecamatan Batupoaro, tanpa izin.

Menurut Armin, kabar pendirian bangunan itu ia dapatkan melalui media massa bahwa pendirian bangunan dimulai pada tahun 2013. Sedang penanganan soal penerbitan izin pendirian bangunan (IMB) dilakukan nanti tahun 2017.

Kendati begitu, mantan pelaksana Kadis PU-PR ini mengaku akan melacak kembali semua dokumen terkait penerbitan IMB.

"Terkait IMB yang dimaksudkan tadi nanti kita buka kembali file kami. Tolong kasih kami nama lengkap bersangkutan nanti kami membuka file kami," kata Armin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (13/04/2020).

Baca juga: Empat Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Muna

Apabila file tersebut tak ditemukan lagi, lanjutnya, ia mengaku akan langsung menemui pemilik rumah dalam hal ini, Cheng-cheng, guna meminta langsung seluruh dokumen berkaitan dengan izin bangunan tersebut.

"Kami akan meminta langsung izinnya. Saya kira mereka tidak berani membangun tanpa izin," tegasnya.

Di tempat berbeda, Kepala Kelurahan (Lurah) Bone-bone, Muhamad Firman, mengaku, proses pendirian bangunan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Artinya, bangunan itu tak memiliki dokumen lingkungan serta IMB.

"Dari tahun lalu sudah berapa kali mi kita tegur itu, karena proses pembangunannya tidak sesuai dengan ketentuan," ungkap Firman saat dikonformasi di kantornya.

Baca juga: Pemeritah Kolaka Didesak Tutup Pelabuhan

Kendati demikian, ia tak berani mengatakan apakah bangunan tersebut legal atau ilegal. Yang pasti, pemerintah kelurahan tidak pernah menerbitkan izin terkait dengan legalitas bangunan tersebut.

Yang paling mengecewakan, lanjutnya, Cheng-cheng tak pernah mau bertemu dengan pemerintah kelurahan untuk menjelaskan perihal izin bangunan tersebut. Cheng-cheng hanya selalu mengutus anggotanya untuk menemui pemerintah kelurahan.

Baca juga: Pemkot Sediakan Hotel Zahra untuk Perawat COVID-19 RSUD Kendari

"Saya bersama sekretaris sudah pernah masuk ke dalam bangunan itu. Dan di situ cukup mewah. Banyak kamar dan sangat mewah. Saya juga tidak tahu tujuannya untuk apa karena kami tidak pernah berkoordinasi langsung dengan pemilik rumah," jelasnya.

Celakanya lagi, tidak diketahui bangunan yang berdiri di atas reklamasi seluas hampir setengah hektar itu atas nama siapa. Semacam bangunan tanpa tuan. Namun pernah salah satu anggota Cheng-cheng datang mengurus surat keterangan usaha (SKU) di kelurahan.

"Tapi bukan soal bangunan itu melainkan surat keterangan usaha (SKU) untuk gudang buku. Tapi bukan di rumah yang dimaksud ini, SKU itu untuk bangunan Rumah Toko (ruko) nya," pungkasnya.

 

Reporter: Deni Djohan

Editor: Sumarlin

Baca Juga