Bupati Kolut Serahkan SK 80 Persen ke Ratusan CPNS dan PPPK Formasi 2021
Muh. Risal H, telisik indonesia
Jumat, 18 Maret 2022
0 dilihat
Bupati Kolut serahkan SK ke PNS formasi 2019. Foto: Diskominfo Kolut.
" Total CPNS dan PPPK yang menerima SK 80 persen sebanyak 327 orang dengan rincian, 139 orang CPNS dan PPPK sebanyak 188 orang "
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar, bersama Wakil Bupati, Abbas menyerahkan surat keputusan (SK) kepada ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2021.
Penyerahan SK tersebut, berlangsung di lapangan aspirasi Lasusua, Kamis (17/3/2022).
Total CPNS dan PPPK yang menerima SK 80 persen sebanyak 327 orang dengan rincian, 139 orang CPNS dan PPPK sebanyak 188 orang.
Selain CPNS dan PPPK, Bupati Kolut yang didampingi wakil bupati beserta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga menyerahkan SK 100 persen sekaligus mengambil sumpah/janji 88 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi 2019 lingkup Pemkab Kolut.
Bupati Kolut dalam sambutannya menyatakan, ASN sebagai unsur aparatur negara mempunyai fungsi sebagai pelaksana kebijakan dan pelayanan publik serta perekat dan pemersatu bangsa. ASN berperan sebagai perencana pelaksanaan dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan.
Olehnya itu, tantangan globalisasi dan persaingan serta tuntutan publik semakin ketat, maka seorang ASN harus mempunyai integritas, nasionalisme, berwawasan global, menguasai teknologi informasi, dan dituntut untuk mempunyai daya saing guna meningkatkan kemampuan kerja dan melaksanakan tugas dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tidak kalah pentingnya, setiap ASN harus memelihara selalu integritas dan wibawa sebagai seorang ASN, mengedepankan sikap profesionalisme, kedisiplinan, dedikasi, dan loyalitas terhadap pemerintah kabupaten. Meningkatkan motivasi dan etos kerja, serta meningkatkan kualitas moral dan keimanan sehingga dapat tercipta masyarakat Kolut yang madani di provinsi Sulawesi Tenggara," jelasnya.
Nur Rahman juga menekankan, agar PNS bersedia dan tidak ada alasan apapun untuk menolak dalam penempatan tugas. Serta tidak terbesit untuk mengajukan pindah keluar daerah.
Sesuai ketentuan Peraturan Menpan dan RB, Nomor: 36 Tahun 2018 ASN diwajibkan membuat surat pernyataan di atas materai untuk bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 tahun sejak terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan PNS.
"Saudara telah memilih Kolaka Utara itu berarti saudara sudah siap bekerja di mana pun di wilayah Kolaka Utara. Apabila tetap mengajukan pindah, maka dianggap mengundurkan diri dan dapat diberhentikan sebagai CPNS atau PNS," tegasnya.
Menurut dia, kepindahan ASN dapat menyebabkan kerugian dalam hal jatah pegawai dan perputaran ekonomi di Kolut.
"Perlu saudara ketahui, ada dua kerugian daerah jika saudara pindah, yakni daerah rugi dalam hal jatah pegawai sebagai pelayan publik dan secara ekonomi daerah dirugikan karena dana yang mesti berputar di Kolut, saudara bawa pindah," tukasnya.
Diakhir sambutannya, Bupati Kolut, memberikan ucapkan selamat untuk ratusan ASN yang telah menerima SK.
"Selamat bergabung di birokrasi Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara. Laksanakanlah tugas dengan penuh rasa pengabdian, kesetiaan dan tanggung jawab yang tinggi serta keikhlasan," ucapnya. (C-Telisik)