SURABAYA, TELISIK.ID - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kembali melakukan aksi di DPRD Provinsi Jawa Timur, Rabu (22/12/2021).

Aksi tersebut diikuti beberapa perwakilan buruh dari kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Sidoarjo, kabupaten/kota Mojokerto, Kabupaten/kota Pasuruan, kabupaten/kota Probolinggo, kabupaten Jember dan kabupaten Tuban.

Ketua FSPMI Jatim, Jazuli mengatakan, buruh menggelar aksi  karena gubernur Jatim dalam memutus penetapan Upah Minimum di Jatim menggunakan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Dimana, kata dia, UU tersebut telah dinyatakan inskontitusional oleh Mahkamah Konstitusi(MK).

“Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, namun dalam prakteknya pemerintah masih tetap menggunakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam memutuskan kebijakan, khususnya terkait kebijakan upah minimum,” jelasnya.