Tetapkan Upah Minimum Pakai UU Inskonstitusional, Gubernur Khofifah Didemo Buruh
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 22 Desember 2021
0 dilihat
Demo buruh di Surabaya. Foto: Yudhie/Telisik
" Ratusan buruh melakukan aksi di DPRD Provinsi Jawa Timur, karena gubernur Jatim dalam memutus penetapan Upah Minimum di Jatim menggunakan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja "
SURABAYA, TELISIK.ID - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kembali melakukan aksi di DPRD Provinsi Jawa Timur, Rabu (22/12/2021).
Aksi tersebut diikuti beberapa perwakilan buruh dari kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Sidoarjo, kabupaten/kota Mojokerto, Kabupaten/kota Pasuruan, kabupaten/kota Probolinggo, kabupaten Jember dan kabupaten Tuban.
Ketua FSPMI Jatim, Jazuli mengatakan, buruh menggelar aksi karena gubernur Jatim dalam memutus penetapan Upah Minimum di Jatim menggunakan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Dimana, kata dia, UU tersebut telah dinyatakan inskontitusional oleh Mahkamah Konstitusi(MK).
“Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, namun dalam prakteknya pemerintah masih tetap menggunakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam memutuskan kebijakan, khususnya terkait kebijakan upah minimum,” jelasnya.
Jazuli juga mengatakan, karena ketidakpatuhan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terhadap Putusan MK tersebut, maka pihaknya mendesak DPRD melaksanakan fungsi pengawasannya untuk mengontrol pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan kebijakan-kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Tempat Wisata Dibuka atau Ditutup saat Libur Nataru, Dispar Tunggu Instruksi Pemda
“Mendesak Gubernur Jawa Timur agar merevisi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2022 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 November 2021 dan lakukan pembahasan ulang UMP Jawa Timur tanpa menggunakan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” jelasnya.
Tak hanya itu, kata Jazuli, pihaknya juga minta DPRD Jatim mendesak gubernur agar merevisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2022.
Naikkan UMK di Jawa Timur tahun 2022 sebesar 7,05%, sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur yang mencatat pertumbuhan ekonomi Jawa Timur mencapai 7,05% pada triwulan II/2021.
Baca Juga: Pelabuhan Kelas 2 Reo Buka Posko Pengawasan Jelang Nataru
Dalam demo tersebut, kata Jazuli, pihaknya juga mendesak Pengadilan Tinggi Surabaya agar membuat surat edaran yang ditujukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri (PN) setempat agar hakim dalam memeriksa dan memutus perkara perselisihan hubungan industrial tidak menggunakan acuan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim, Hari Dwi Cahyono mengatakan, pihaknya sesuai aspirasi buruh maka mendukung langkah buruh untuk mendesak Gubernur Jawa Timur agar segera menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) di Jawa Timur tahun 2022, sebagaimana usulan Bupati/Walikota dan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Selain itu, pihaknya juga mendorong gubernur Jawa Timur membuat surat edaran yang ditujukan kepada bupati/wali kota yang melarang membuat kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, khususnya bidang Ketenagakerjaan menggunakan acuan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya,
"Diantaranya adalah pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dan/atau Perjanjian Kerja Bersama,” jelas pria asal Malang ini. (B)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Fitrah Nugraha