BUTON, TELISIK.ID - DPRD dan Pemda Kabupaten Buton sepakat melepas aset sebidang tanah bandara seluas 324.300 M² yang terletak di Desa Peti Pelong, Kecamatan Tomia, Kabupaten Wakatobi.

Penyerahan aset tersebut disepakati setelah DPRD Kabupaten Buton menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Penghapusan Barang Milik Daerah dengan tindak lanjut penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Wakatobi, di Ruang Sidang Paripurna, Aula Kantor DPRD Buton di Pasarwajo, Rabu (19/5/2021).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Hariasi Salad SH didampingi Wakil Ketua I, La Ode Rafiun Madya, S.Pd, Wakil Ketua II, Lisna, SH serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Buton.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Oknum Kades di Bombana Diserahkan ke Kejaksaan

"Alhamdulillah melalui sidang paripurna, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada anggota dewan atas persetujuan yang diberikan  untuk penghapusan barang milik daerah dengan tindak lanjut penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Wakatobi," tutur Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Buton, Tohir, SE, M.Si  mewakili Bupati Buton Kamis, (20/5/2021).