DPRD Buton Lepas Aset Bandara Jadi Milik Pemkab Wakatobi
Iradat Kurniawan, telisik indonesia
Kamis, 20 Mei 2021
0 dilihat
Rapat paripurna dalam rangka persetujuan penghapusan barang milik daerah dengan tindak lanjut penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Wakatobi. Foto: Ist.
" Alhamdulillah melalui sidang paripurna, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada anggota dewan atas persetujuan yang diberikan untuk penghapusan barang milik daerah dengan tindak lanjut penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Wakatobi "
BUTON, TELISIK.ID - DPRD dan Pemda Kabupaten Buton sepakat melepas aset sebidang tanah bandara seluas 324.300 M² yang terletak di Desa Peti Pelong, Kecamatan Tomia, Kabupaten Wakatobi.
Penyerahan aset tersebut disepakati setelah DPRD Kabupaten Buton menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Penghapusan Barang Milik Daerah dengan tindak lanjut penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Wakatobi, di Ruang Sidang Paripurna, Aula Kantor DPRD Buton di Pasarwajo, Rabu (19/5/2021).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Hariasi Salad SH didampingi Wakil Ketua I, La Ode Rafiun Madya, S.Pd, Wakil Ketua II, Lisna, SH serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Buton.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Oknum Kades di Bombana Diserahkan ke Kejaksaan
"Alhamdulillah melalui sidang paripurna, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada anggota dewan atas persetujuan yang diberikan untuk penghapusan barang milik daerah dengan tindak lanjut penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Wakatobi," tutur Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Buton, Tohir, SE, M.Si mewakili Bupati Buton Kamis, (20/5/2021).
Tohir SE juga menjelaskan bahwa penyerahan sebidang tanah kepada Pemkab Wakatobi merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dimana Pasal 16 Ayat (1) huruf b ditentukan bahwa Bupati Buton menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Wakatobi, yaitu barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Buton yang berada dalam wilayah Kabupaten Wakatobi.
Baca Juga: Ubah Ruteng Kota Terkotor, Pemda Harus Bikin Kebijakan Tentang Pembatasan Sampah
Selanjutnya dalam Pasal 4 dan pasal 5 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyerahan Barang dan Hutang Piutang pada daerah yang baru dibentuk, disebutkan bahwa barang daerah yang termasuk dalam daftar barang Inventaris pemerintah kabupaten induk sebelum ditetapkan penghapusannya dengan keputusan kepala daerah, harus dimintakan persetujuan DPRD, selanjutnya dilakukan serah terima barang dengan daerah yang baru dibentuk.
"Dengan demikian, dengan adanya persetujuan tersebut maka Pemkab Buton telah menyelesaikan seluruh kewajiban penyerahan aset sesuai perintah Undang-undang Pembentukan Kabupaten Wakatobi,” tutupnya. (B)
Reporter: Iradat Kurniawan
Editor: Haerani Hambali