KENDARI, TELISIK.ID - Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, akan tindak tegas masyarakat dan Tempat Hiburan Malam (THM) yang abai dengan protokol kesehatan COVID-19 dan melanggar Perwali yang ditetapkan.
Sulkarnain mengatakan terkait Perwali, akan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat dan THM yang melanggar protokol kesehatan COVID-19.
"Jadi saat ini sanksi sosial kita kedepankan, mungkin teman-teman sudah saksikan ada beberapa yang kita berikan sanksi sosial, ada yang disuruh menyapu jalanan dan lainnya. Nanti denda akan kita berlakukan, karena itu bagian dari sanksi," ungkapnya, Kamis (17/9/2020).
Baca juga: Buntut Demonstrasi, Dua Brimob Luka Parah Empat Orang Diamankan
THM yang abai dengan surat edaran dan Perwali Nomor 47 Tahun 2020 akan dicabut IUP jika kedapatan.
