THR Tak Dibayar Sesuai Aturan, Ini Posko Pengaduan THR di Jatim

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 13 April 2022
0 dilihat
THR Tak Dibayar Sesuai Aturan, Ini Posko Pengaduan THR di Jatim
Gubernur Jatim, Khofifah bersama buruh. Foto: Ist.

" Totalnya ada 54 Posko THR Keagamaan yang fungsinya memberikan fasilitas layanan pengaduan, jika ada perusahaan yang tidak taat regulasi, terlambat membayarkan THR, atau ada masalah-masalah di lapangan "

SURABAYA, TELISIK.ID - Pemprov Jatim melalui Disnaker Provinsi Jatim  telah menyiapkan sebanyak 54 titik Posko THR Keagamaan. Rinciannya, pertama, posko itu dibuka di Kantor Disnakertras Jatim Jalan Dukuh Menanggal Surabaya.

Kemudian 15 posko di BLK Disnakertras Jatim yang ada di Sumenep, Jember, Singosari, Wonojati, Kediri, Tulungagung, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Madiun, Ponorogo, Bojonegoro, Tuban, Pasuruan, Situbondo. Kemudian posko juga dibuka di 38 kantor Disnaker kabupaten kota se-Jatim.

"Jadi totalnya ada 54 Posko THR Keagamaan yang kita buka. Yang fungsinya memberikan fasilitas layanan pengaduan, jika ada perusahaan yang tidak taat regulasi, terlambat membayarkan THR, atau ada masalah-masalah di lapangan. Jadi silakan melapor di posko yang tersedia," terang Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Rabu (13/4/2022).

Mantan Mensos tersebut mengatakan, dirinya memastikan bahwa sesuai SE Kemenaker maupun SE Gubernur Jatim terkait THR, ada sanksi yang akan dikenakan pada mereka yang tidak memenuhi aturan pemberian THR Keagamaan.

Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Rumah di Buton Utara, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Untuk besaran THR (Tunjangan Hari Raya) yang harus dibayarkan kepada buruh, Khofifah mengatakan, Surat Edaran Menaker  telah terbit, bersamaan juga Surat Edaran Gubernur Jawa Timur  agar THR Idul Fitri 2022 diberikan penuh besarannya, dan tepat waktu.

“Cairnya maksimal H-7 sebelum Idul Fitri 1443 H. Mari dikawal bersama-sama agar hak karyawan bisa terpenuhi, dan bisa membantu menambah kebahagiaan menyambut hari raya," jelasnya.

Baca Juga: Dinas PPKBPPPA Harap Diskriminatif Perempuan Berkurang di Mubar

Sedangkan untuk pekerja yang akan mudik lebaran, Ketum Muslimat NU ini menambahkan agar pekerja yang belum vaksin segera pro aktif mendatangi fasyankes guna mendapatkan vaksinasi booster.

Menurutnya ini penting guna memberi upaya perlindungan masyarakat dalam kegiatan mudik lebaran 1443 H. Terlebih vaksinasi booster juga menjadi hal yang disyaratkan oleh pemerintah dalam pelaksanaan mudik lebaran tahun ini. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga