Tidak Ada Pemungutan Suara Ulang Pilkada di Wilayah Sultra

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Selasa, 15 Desember 2020
0 dilihat
Tidak Ada Pemungutan Suara Ulang Pilkada di Wilayah Sultra
Ilustrasi surat suara PSU 2019. Foto: liputan6.com

" Sepanjang Laporan dari Bawaslu Kabupaten yang Pilkada dan hasil supervisi Bawaslu Provinsi Sultra, tidak ada rekomendasi PSU di TPS. "

KENDARI, TELISIK.ID - Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Sultra, Munsir Salam mengungkapkan, sejak usai pencoblosan pada 9 Desember lalu hingga saat ini tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayah Sultra.

Menurutnya, Bawaslu di tingkat kabupaten yang melakukan Pilkada belum ada rekomendasi untuk dilakukan PSU.

"Sepanjang Laporan dari Bawaslu Kabupaten yang Pilkada dan hasil supervisi Bawaslu Provinsi Sultra, tidak ada rekomendasi PSU di TPS," kata Munsir Salam saat di konfirmasi, Selasa (15/12/2020).

Hanya saja, ia melanjutkan, hingga hari ini masih dilaksanakan tahapan pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten.

Sebelumnya, Bawaslu RI mengusulkan lebih dari 100 tempat pemungutan suara (TPS) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

"PSU itu sekitar 100 (TPS) yang kita rekomendasikan itu. Yang itu semua datanya kita peroleh dari Siwaslu (Sistem Pengawasan Pemilu) ini," kata Komisioner Bawaslu, Muhammad Afifudin, dalam webinar yang disiarkan di akun YouTube KoDe Inisiatif, Senin (14/12/2020) kemarin.

Dari data Bawaslu, rekomendasi PSU tersebar di Papua 25 TPS; Sulawesi Tenggara 19 TPS; Sumatera Barat 12 TPS; Jawa Barat 7 TPS; Kalimantan Tengah 5 TPS; Sumatera Utara, Banten, dan Riau masing-masing sebanyak 4 TPS; Jambi, Kepri, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Maluku, dan Jawa Timur masing-masing 2 TPS; serta Jawa Tengah, Maluku Utara, Papua Barat, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Kalimantan Utara, dan Bangka Belitung masing-masing 1 TPS.

Baca juga: 12 Partai Pengusung di Pilkada Sultra, Siapa Pemenang Terbanyak dan Terendah?

Jika diakumulasikan, TPS yang melakukan PSU ada di 120 tempat. Bawaslu merekomendasikan PSU karena adanya pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di TPS yang sama atau berbeda, pembukaan kotak suara tidak sesuai dalam aturan, KPPS salah memberikan surat suara pada pemilih, dan sebagainya.

Menanggapi pernyataan Muhammad Afifudin, bahwa ada 19 TPS di Sultra bakal melakukan PSU, Munsir Salam menanggapi pernyataan itu telah diklarifikasi bahwa tidak ada rekomendasi PSU.

"Bahwa 19 TPS itu informasi cepat yang dikirim oleh Pengawas TPS saat hari H 9 Desember. Sudah diklarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten bahwa tidak ada rekomendasi PSU di TPS," terangnya.

Untuk diketahui, real count KPU untuk tujuh kabupaten di Sulawesi Tenggara rampung 100 persen.

Hasilnya menunjukkan tiga kandidat memenangkan kursi bupati setelah berhasil membuat petahana tumbang. Sedangkan empat kabupaten lainnya dimenangkan oleh petahana.

Ketiga kandidat itu adalah Haliana-Ilmiati di Wakatobi, Ridwan Zakariah-Ahali di Buton Utara dan Samsul Bahri Madjid-Andi Merya Nur di Kolaka Timur. (B)

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga