Tidak Halal Seorang Muslim Mendiamkan Saudaranya Lebih dari 3 Hari
Irawati, telisik indonesia
Selasa, 14 Desember 2021
0 dilihat
Seorang Mukmin tidak boleh memusuhi seorang Mukmin yang lain lebih dari 3 hari. Apabila telah berlalu tiga hari, maka dia harus menemuinya dan mengucapkan salam kepadanya. Foto: Repro muslim.okezone.com
" Jangan pernah mendiamkan seseorang hingga tiga hari meski dia melakukan kesalahan. Biarlah Allah yang menghukum atas kesalahannya tersebut "
KENDARI, TELISIK.ID - Pastinya setiap orang pernah merasakan marah dan kesal baik terhadap keluarga, teman hingga kerabat. Karena manusia makhluk yang tidak lepas dari khilaf untuk melakukan kesalahan.
Marah adalah bentuk perasaan emosi, yang wajar dialami setiap manusia. Dalam Islam pun, seorang Muslim tidak dilarang untuk memiliki perasaan tersebut.
Namun, Islam mengatur bagaimana hendaknya seorang Muslim marah dan bagaimana pula hukum dan dalilnya. Terlebih lagi apabila seorang Muslim sedang memiliki amarah pada saudara seimannya.
Sebagai umat Muslim kita dilarang mendiamkan orang lebih dari tiga hari meski tengah marah atau kesal.
Mengutip dari merdeka.com, "Tidak halal bagi seorang muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari, (yang mana sebelumnya) mereka berdua saling bertemu, bercerita ini dan itu. Yang paling baik dari mereka adalah orang yang memulai percakapan dan salam," sabda Rasulullah SAW, dikutip dari "Bergaul Ala Penghuni Surga tulisan Imam Al Ghazali."
Aisyah r.a mengatakan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah menghukum dirinya kecuali beliau menjauhi hukuman itu karena diharamkan Allah. Rasulullah akan menghukum karena Allah.
"Tidaklah berkurang harta yang dimiliki sebab sedekah yang diberikan, dan Allah tidak akan menambahkan pada seseorang yang suka memberi maaf kecuali menambahkan kemuliaan, dan tiada seorang yang merendahkan diri kepada Allah kecuali Allah akan meningkatkan derajatnya," kata Rasulullah.
Jadi, jangan pernah mendiamkan seseorang hingga tiga hari meski dia melakukan kesalahan. Sejatinya, biarlah Allah yang menghukum atas kesalahannya tersebut.
Baca Juga: Jadi Mualaf, Mantan Striker Sevilla Frederic Kanoute Sisihkan Gaji Rp 10 Miliar Beli Masjid
Mengutip dari pikiran-rakyat.com, dari Anas bin Malik ra berkata bahwa Raslullah SAW bersabda, “Janganlah kalian saling memutuskan hubungan, jangan saling membelakangi, jangan saling bermusuhan, jangan saling hasud. Jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara. Tidak halal, bagi seorang Muslim untuk tidak bertegur sapa dengan saudaranya di atas tiga hari." (HR. Muttafaq ‘alaihi).
Rasulullah SAW juga bersabda pada hadis lain, “Pintu-pintu surga dibuka setiap Senin dan hari Kamis. Maka, ampunilah setiap hamba yang tidak menyekutukan Allah SWT dengan sesuatu yang lain, kecuali orang yang mempunyai permusuhan dengan saudaranya. Kemudian dikatakan, “Tundalah kedua orang ini, sehingga mereka saling berdamai. Tundalah kedua orang ini, sehingga mereka saling berdamai. Tundalah kedua orang ini, sehingga mereka saling berdamai." (HR. Muslim).
Baca Juga: Mengapa Harus Baca Doa saat Keluar Rumah? Ini Keutamaannya
Para ulama sepakat mengatakan bahwa seorang Mukmin tidak boleh memusuhi seorang Mukmin yang lain lebih dari 3 hari. Apabila telah berlalu tiga hari, maka dia harus menemuinya dan mengucapkan salam kepadanya. Jika saudaranya itu menjawab salamnya, maka keduanya sama-sama memperoleh pahala, walaupun orang yg mendahului salam itu lebih utama.
Namun, jika saudaranya tidak menjawab salam yang disampaikannya maka dia telah menempatkan dirinya ke dalam dosa, dan orang yang menyampaikan salam itu telah keluar dari dosa. (C)
Reporter: Irawati
Editor: Haerani Hambali