Tiga Dalil MUI Haramkan Gas Elpiji 3 Kilogram dan Pertalite Digunakan Orang Kaya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 09 Februari 2025
158 dilihat
Tiga Dalil MUI Haramkan Gas Elpiji 3 Kilogram dan Pertalite Digunakan Orang Kaya
MUI menegaskan haram bagi orang kaya menggunakan gas bersubsidi. Foto: Repro Pertamina/Antara

" Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penggunaan gas elpiji 3 kilogram dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh orang kaya adalah haram "

JAKARTA, TELISIK.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penggunaan gas elpiji 3 kilogram dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh orang kaya adalah haram.

Keputusan ini diambil berdasarkan kajian hukum Islam yang mempertimbangkan prinsip keadilan, amanah pemerintah, serta hukum ghasab dalam fikih Islam.

Mengutip Liputan6, Minggu (9/2/2025), Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menyampaikan bahwa subsidi telah diperuntukkan bagi masyarakat miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani kecil.

Oleh karena itu, penggunaan oleh pihak yang tidak berhak dapat dikategorikan sebagai perbuatan zalim.

Pertimbangan Hukum MUI

MUI merinci tiga dalil utama yang menjadi dasar pengharaman penggunaan elpiji 3 kilogram dan pertalite bersubsidi bagi orang kaya.

1. Melanggar Prinsip Keadilan

Allah SWT dalam Surat An-Nahl ayat 90 telah menegaskan pentingnya berlaku adil dalam setiap aspek kehidupan. Ayat tersebut berbunyi:

"Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan …”

KH Miftahul Huda menjelaskan bahwa subsidi pemerintah diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Oleh karena itu, ketika orang kaya mengambil hak yang bukan miliknya, mereka telah melanggar prinsip keadilan.

Baca Juga: Gas Elpiji 3 Kg di Kolaka Utara Langka, Imbas Kemacetan Jalan Trans Sulawesi Kecamatan Wolo Kolaka

"Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan," ujar KH Miftahul Huda dalam pernyataan resminya.

2. Subsidi Adalah Amanah Pemerintah untuk Rakyat Miskin

Subsidi merupakan amanah yang diberikan pemerintah kepada rakyat yang membutuhkan. Menggunakan subsidi tanpa hak dapat dianggap sebagai bentuk penyelewengan atau khianat. Dalam Surat Al-Baqarah ayat 188, Allah SWT telah memperingatkan:

"Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

KH Miftahul Huda menegaskan bahwa mengambil hak rakyat miskin dalam bentuk subsidi adalah perbuatan yang tidak dibenarkan dalam Islam.

"Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim," ungkapnya.

3. Dapat Dikenakan Hukum Ghasab

Hukum ghasab dalam fikih Islam adalah mengambil hak orang lain secara paksa tanpa izin. Dalam konteks subsidi, orang kaya yang menggunakan gas elpiji 3 kilogram atau pertalite telah merampas hak masyarakat miskin.

"Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar," tegas KH Miftahul Huda.

Baca Juga: Ratusan Masyarakat Berebut Gas Elpiji 3 Kg pada Operasi Pasar di Tiga Kecamatan

Masukan Jusuf Kalla kepada Presiden Prabowo

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan masukan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan distribusi gas elpiji 3 kilogram. Masukan ini disampaikan dalam pertemuan di Istana Kepresidenan di Jakarta.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, mengungkapkan bahwa Jusuf Kalla menyoroti kebijakan distribusi gas elpiji 3 kilogram yang telah berlangsung sejak dirinya menjabat sebagai Wakil Presiden.

"Ya, Pak JK berbicara tentang LPG, bahwa kebijakan ini sudah ada sejak beliau menjabat sebagai Wakil Presiden di periode pertama," ujar Bahlil Lahadalia di Istana Kepresidenan.

Jusuf Kalla menekankan bahwa distribusi gas elpiji harus dikelola dengan baik agar harga tetap stabil dan dapat dijangkau masyarakat miskin. Salah satu solusi yang diusulkan adalah menjadikan pengecer sebagai sub-pangkalan agar distribusi lebih terkontrol.

"Subsidi harus sampai kepada yang berhak, bukan malah dinikmati oleh orang kaya," kata Jusuf Kalla dalam pertemuan tersebut.

Perubahan Harga dan Tantangan Distribusi

Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa distribusi gas elpiji 3 kilogram dimulai dari Pertamina ke agen dengan harga sekitar Rp 12 ribu hingga Rp 13 ribu.

Dari agen ke pangkalan, harga mencapai Rp 16 ribu hingga Rp 17 ribu. Namun, dari pangkalan ke pengecer, harga menjadi sulit dikendalikan dan bisa mencapai Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga