JAKARTA, TELISIK.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penggunaan gas elpiji 3 kilogram dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh orang kaya adalah haram.

Keputusan ini diambil berdasarkan kajian hukum Islam yang mempertimbangkan prinsip keadilan, amanah pemerintah, serta hukum ghasab dalam fikih Islam.

Mengutip Liputan6, Minggu (9/2/2025), Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menyampaikan bahwa subsidi telah diperuntukkan bagi masyarakat miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani kecil.

Oleh karena itu, penggunaan oleh pihak yang tidak berhak dapat dikategorikan sebagai perbuatan zalim.

Pertimbangan Hukum MUI