Konvoi Pendukung Paslon di Muna Jadi Pemicu Keributan

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 10 November 2020
0 dilihat
Konvoi Pendukung Paslon di Muna Jadi Pemicu Keributan
Ilustrasi konvoi kampanye paslon kepala daerah. Foto: Repro Surabayainside.com

" Jadi kalau ada konvoi atau arak-arakan kendaraan dengan jumlah massa yang besar, Bawaslu dan kepolisian bisa membubarkan. "

MUNA, TELISIK.ID - Konvoi atau arak-arakan oleh pendukung pasangan calon (Paslon) bupati-wakil bupati Muna saat kampanye, menjadi pemicu utama keributan antar pendukung.

Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan pihak kepolisan untuk bertindak tegas, dengan melarang adanya konvoi atau arak-arakan kendaraan bagi para pendukung paslon.

Kordiv Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Muna, Nggasri Faedah menerangkan, aturan kampanye pada PKPU nomor 13 tahun 2020 jelas disebutkan peserta kampanye terbatas maupun tatap muka maksimal 50 orang termaksud didalamnya paslon. Jika lebih dari itu, tidak dibolehkan.

"Jadi kalau ada konvoi atau arak-arakan kendaraan dengan jumlah massa yang besar, Bawaslu dan kepolisian bisa membubarkan," kata Nggas.

Sejak rapat umum ditiadakan, maka jadwal dan lokasi kampanye bebas di mana dan kapan saja. Namun, pihak kepolisian seharusnya harus jeli sebelum mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) lokasi dan jadwal kampanye. Misalnya, tidak membolehkan paslon berkampanye pada lokasi yang berdekatan atau satu wilayah yang bisa menimbulkan gesekan ketika berpapasan dijalan.

Baca juga: Hari Pahlawan, Momentum Penanaman Nilai Kepahlawanan

"Kami di KPU tidak membatasi jadwal dan lokasi. Kami hanya menerima tembusan STTP paslon yang berkampanye sehari sebelum pelaksanaanya," ungkapnya.

Sebelum mengeluarkan STTP, polisi juga harus menyampaikan pada tim kampanye agar membatasi jumlah peserta, termaksud melarang untuk konvoi sesuai dengan PKPU 13.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim menjelaskan, jauh-jauh hari tim maupun LO masing-masing paslon telah diingatkan untuk mematuhi aturan pelaksanaan kampanye. Bahkan telah disepakati juga agar tidak ada konvoi kendaraan.

"Kita sudah lakukan upaya termaksud menyurati masing-masing tim paslon. Sekarang yang dibutuhkan adalah kebesaran hati masing-masing pendukung. Karena memang, konvoi itu bisa memicu gangguan kamtibas dan mengganggu ketentraman masyarakat. Saya pikir, tanpa konvoi pun, masing-masing paslon sudah mengetahui kekuatan pendukungnya," pungkasnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Reporter: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga