370 Calon Jemaah Haji Asal Kolaka Dipastikan Batal Berangkat

Muh. Sabil, telisik indonesia
Sabtu, 05 Juni 2021
0 dilihat
370 Calon Jemaah Haji Asal Kolaka Dipastikan Batal Berangkat
Jemaah haji. Foto: Repro kabar24.bisnis.com

" Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kolaka memastikan seluruh calon jemaah hajinya batal berangkat menunaikan ibadah haji pada peyelenggaraan haji tahun 2021 ini. "

KOLAKA, TELISIK.ID - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kolaka memastikan seluruh calon jemaah hajinya batal berangkat menunaikan ibadah haji pada peyelenggaraan haji tahun 2021 ini.

Total ada sebanyak 370 orang calon jemaah haji di Kolaka, terdiri dari 333 calon jemaah haji utama, dan 37 sisanya merupakan calon jemaah haji cadangan.

Pembatalan keberangkatan itu terjadi untuk yang kedua kalinya, setelah sebelumnya pada tahun 2020 lalu keberangkatan calon jemaah haji juga dibatalkan.

Hal tersebut menyusul surat keputusan yang dikeluarkan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 Tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.

Kepala Kantor Kemenag Kolaka, Drs H Baharuddin, M.Si saat ditemui Telisik.id membenarkan perihal pembatalan keberangkatan calon jemaah haji asal Kabupaten Kolaka.

Baca juga: Tak Bisa Menanjak, Mobil Tronton Muatan Ekskavator Terbalik

Baca juga: 15 Hari Kerja, Inspektorat Bombana Dalami Perkara Dana CSR dan ADD Desa Lengora

"Jadi setelah beberapa lama kami menunggu informasi tentang jadi dan tidaknya keberangkatan jemaah haji, kemarin Alhamdulillah sudah keluar keputusan Menteri Agama surat nomor 660 tentang pembatalan keberangkatan calon jemaah haji Indonesia ke tanah suci," terang Baharuddin, Jumat (4/6/2021).

Baharuddin mengungkapkan bahwa faktor kesehatan, keamanan, dan kesalamatan calon jemaah haji merupakan alasan pembatalan keberangkatan haji tahun ini.

Apalagi, hingga kini ancaman pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19) beserta varian barunya masih melanda hampir seluruh negara termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Faktor pandemi COVID-19 yang belum usai, dikatakan oleh Baharuddin jadi faktor penyebab utama pemerintah terpaksa membatalkan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

"Dari informasi di dalam keputusan Menteri agama itu kan menyebutkan bahwa salah satu penyebab utamanya adalah karna masih adanya pandemi COVID-19," ungkap Baharuddin.

Selain itu, akibat kebijakan Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan haji tahun 2021, jadi alasan kuat hingga penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 dibatalkan. (B)

Reporter: Muh Sabil

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga