Tiga WNA Asal China Dideportasi Karena Penyalahgunaan Izin Tinggal dan Skimming ATM
Rezki Mas'ud, telisik indonesia
Kamis, 30 Juli 2020
0 dilihat
3 WNA Asal China yang akan dideportasi ke negara asalnya dirilis Imigrasi Makassar. Foto: Rezki Mas'ud/Telisik
" WNA China LM dititip sejak 26 Maret tahun ini dan pasangan suami istri CY dan CX dititip sejak 16 April lalu, ketiganya eks napi penyalahgunaan izin tinggal. "
MAKASSAR, TELISIK.ID - Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal China penghuni Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar dideportasi pihak Imigrasi ke negara asalnya.
Tiga warga negara China ini dijemput petugas Kantor Imigrasi Klas I Makassar untuk diberangkatkan ke Jakarta sebelum dipulangkan ke negaranya.
Ketiga WNA ini terdiri dari perempuan Lai Min Hong (58) dan pasangan suami-istri Cai Yong Cong (39) dan Chen Xia (37). Ketiganya dititip di Rudenim Makassar usai menjalani pidana penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.
Baca juga: Dua Bocah SD Dicabuli Ayah Kandung
"WNA China LM dititip sejak 26 Maret tahun ini dan pasangan suami istri CY dan CX dititip sejak 16 April lalu, ketiganya eks napi penyalahgunaan izin tinggal," ujar Kepala Kantor Imigrasi Makassar, Andi Pallawa Rukka, Kamis (30/7/2020).
Andi Pallawa Rukka mengatakan, rencananya proses deportasi ketiga warga China itu akan dilakukan pada 3 Agustus 2020 mendatang. Proses penjemputan lebih awal dilakukan karena masih ada beberapa tahapan yang harus dilewati.
Lei Min Hong merupakan eks napi kasus skimming ATM yang sempat ditahan di Rutan Selayar beberapa waktu lalu. Sedangkan Cai Yong Cong merupakan narapidana kasus penyalahgunaan izin tinggal yang ditahan oleh rumah tahanan Sinjai dan dititipkan di rumah tahanan Bollangi Kabupaten Gowa.
Reporter: Rezki Mas'ud
Editor: Haerani Hambali