Demi Pesugihan, Ibu di Muna Tega Tunggui Anaknya Disetubuhi di Penginapan

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 23 September 2021
0 dilihat
Demi Pesugihan, Ibu di Muna Tega Tunggui Anaknya Disetubuhi di Penginapan
Ilustrasi pelecehan seksual anak. Foto: Repro google.com

" IRT tersebut tega mengorbankan anaknya, sebut saja Bunga (16), disetubuhi oleh seorang pria hidung belang berinisial AU, warga Kecamatan Maligano. "

MUNA, TELISIK.ID - Harta telah membutakan hati dan perasaan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ZY, warga Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna.

IRT tersebut tega mengorbankan anaknya, sebut saja Bunga (16), disetubuhi oleh seorang pria hidung belang berinisial AU, warga Kecamatan Maligano.

Pencabulan yang terjadi selama berulang kali sejak tahun 2019 hingga Juli 2021 itu sebagai syarat ritual pesugihan agar ZY cepat mendapat pundi-pundi yang banyak.

Parahnya lagi, setiap kali AU menyetubuhi Bunga, sang ibu rela menunggu di depan kamar sebuah penginapan di bilangan Pasar Sentral Laino.

Aksi bejat sang ibu yang memaksa anaknya untuk memuaskan nafsu AU itu terbongkar, kala Bunga menceritakan pada Ayahnya, LD T yang baru pulang dari perantauan.

Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, LD T langsung melaporkan sang ibu bersama AU di Polres Muna.

Baca juga: Palak Pedagang Sayur, Ketua OKP di Medan Ditangkap

Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Uang Palsu, Pelaku Tersebar di Lima Kota

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka menerangkan, peristiwa itu bermula ketika ZY berkomunikasi dengan AU yang mengaku dapat menggandakan uang melalui ritual pesugihan. Syaratnya, ZY harus berhubungan badan dengan AU.

"ZY yang tergiur, mau melakukan hubungan intim bersama AU. Sehari kemudian, AU menelpon ZY menyampaikan agar ritual cepat berhasil, harus ada satu orang lagi yang berhubungan badan dengannya. Tanpa pikir panjang, ZY memilih anaknya," kata Hamka, Kamis (23/9/2021).

Bunga yang mengetahui niat jahat ibunya sempat menolak. Namun, karena terus mendapat ancaman, Bunga akhirnya menurut.

"Setiap kali berhubungan dengan AU, ibunya yang mengantar dan menunggui di penginapan," sebutnya.

Kini, ZY telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana memaksa dan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul dengan orang lain. ZY dijerat pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D, ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 ayat (1) KUHP subsider pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E dan ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014.

Sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan pidana paling lama 15 tahun.

"ZY sudah kita lakukan penahanan. Sementara AU sedang dilakukan pengejaran," tandasnya. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga