Tilang Elektronik di Kendari Segera Diberlakukan April
Sumarlin, telisik indonesia
Rabu, 24 Februari 2021
0 dilihat
Kapolda Sultra, Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya. Foto: Sumarlin/Telisik
" Cara kerjanya nanti, kalau ada yang melanggar lalu lintas kita akan kirimkan surat tilang di rumahnya langsung. Kalau langsung membayar, Alhamdulillah. Tapi kalau tidak, ya, nanti pada saat perpanjangan STNK, pembayaran pajak kita proses atau kita tagih. "
KENDARI, TELISIK. ID - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), akan mulai memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada bulan April di Kota Kendari.
Kapolda Sultra, Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya mengatakan, sebagai langkah awal Polres Kendari akan memasang Closed-Circuit Television (CCTV) di 16 titik. Setelah pemasangan CCTV, maka pihak kepolisian tidak akan melakukan tilang di lapangan.
"Cara kerjanya nanti, kalau ada yang melanggar lalu lintas kita akan kirimkan surat tilang di rumahnya langsung. Kalau langsung membayar, Alhamdulillah. Tapi kalau tidak, ya, nanti pada saat perpanjangan STNK, pembayaran pajak kita proses atau kita tagih," jelasnya, Rabu (24/2/2021).
Kapolda menilai, mekanisme tilang elektronik dianggapnya akan lebih optimal. Program ini merupakan tindak lanjut program Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Gerindra Bakal Beli Mobil Sampah Bantu Pemkot Kendari
Kapolda menambahkan, dengan tilang elektronik ini, maka polisi yang bertugas di lapangan hanya untuk mengurai kemacetan.
"Jadi nanti tidak ada lagi polisi-polisi yang menilang langsung, sekaligus juga menghindari penyimpangan di jalan," tambahnya.
Kapolda berharap, dengan penerapan tilang elektronik ini bisa meminimalisir persoalan yang sering dikeluhkan, seperti berdebat dengan para pelanggar ataupun transaksi antar pelanggar dengan polisi.
Saat ini, penerapan tilang elektronik sudah diberlakukan di beberapa daerah di Indonesia, salah satunya DKI Jakarta. (B)
Reporter: Sumarlin
Editor: Fitrah Nugraha