Tim La Ode Muhammad Amsar Konsultasi Syarat Pencalonan ke KPU Muna Barat

Putri Wulandari, telisik indonesia
Selasa, 13 Agustus 2024
0 dilihat
Tim La Ode Muhammad Amsar Konsultasi Syarat Pencalonan ke KPU Muna Barat
Tim La Ode Muhammad Amsar saat berkoordinasi dengan ketua KPU Muna Barat terkait syarat pendaftaran calon bupati. Foto: Putri Wulandari/Telisik

" Jelang pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati Muna Barat, pihak LO (liaison officer) atau komunikator penghubung La Ode Muhammad Amsar berkonsultasi ke KPU terkait syarat pencalonan "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Jelang pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati Muna Barat, pihak LO (liaison officer) atau komunikator penghubung La Ode Muhammad Amsar berkonsultasi ke KPU terkait syarat pencalonan, Selasa (13/8/2024).

La Ode Muhammad Syawal, LO yang ditugaskan oleh La Ode Muhammad Amsar, membenarkan konsultasi ke KPU Muna Barat untuk konsultasi tentang syarat pencalonan. Namun, Syawal enggan menyebutkan partai politik yang akan menjadi kendaraan pengusung Amsar.  

“Nanti dilihat, ini kan tinggal beberapa hari lagi pendaftaran, tentunya saat ini kita sedang upaya, salah satunya melakukan koordinasi (konsultasi) bersama pihak KPU,” ungkap Syawal.

Sementara itu, Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin, mengatakan bahwa telah ada beberapa partai politik yang melakukan konsultasi terkait syarat pendaftaran calon bupati, salah satunya dari DPC Partai NasDem Muna Barat.

Baca Juga: Bapaslon Bupati Muna Barat Rafis-Satryani Bani Kumpulkan 1.561 Dukungan Jalur Perseorangan

Ia mengatakan bahwa dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 diatur di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Berdasarkan PKPU tersebut, jadwal pada 5 Mei-19 Agustus 2024 adalah pemenuhan persyaratan dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan, kemudian 24-26 Agustus 2024 pengumuman pendaftaran pasangan calon.

Selanjutnya pada 27-29 Agustus 2024 adalah pendaftaran bapaslon, kemudian penelitian persyaratan bapaslon pada 27 Agustus-21 September 2024, dan penetapan pasangan calon (paslon) pada 22 September 2024.

Mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Tajudin mengatakan ada dua jalur yang dapat digunakan oleh bapaslon, melalui dukungan partai politik atau dukungan jalur perseorangan.

“Untuk pendaftaran yang menggunakan dukungan partai politik, ada dua cara yang dapat digunakan yaitu partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPRD,” jelasnya.

Kemudian bagi partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, kata Tajudin, bisa mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah.

Sehingga, merujuk PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Tajudin mengatakan KPU Muna Barat mengeluarkan surat keputusan Nomor 525 Tahun 2024.

Surat keputusan tersebut tentang syarat minimal perolehan kursi dan suara sah parpol atau gabungan parpol peserta pemilu pada pencalonan bupati dan wakil Bupati Muna Barat tahun 2024.

Untuk di Kabupaten Muna Barat, Tajudin menyebut terdapat  20 kursi di DPRD. Dari jumlah kursi tersebut maka calon bupati wajib mendapatkan dukungan parpol yang memiliki kursi minimal 20 persen atau 4 kursi.

“Jadi bagi parpol yang memiliki empat kursi atau lebih di DPRD Muna Barat, maka dia bisa mengusung calon tanpa koalisi. Kalau tidak cukup empat kursi maka dia harus berkoalisi dengan parpol lain,” jelas Tajudin.

Baca Juga: KPU Muna Barat Desak Caleg PBB Terpilih Segera Serahkan Bukti LHKPN

Kemudian bagi parpol peserta pemilu yang menggunakan suara sah perolehan parpol untuk mengusung calon bupati, Tajudin mengatakan wajib memperoleh suara 25 persen dari total suara sah perolehan parpol yang memiliki kursi di DPRD Muna Barat.

“Total perolehan suara sah parpol yang memiliki kursi di DPRD Muna Barat berdasarkan hasil Pemilu 2024 sebanyak 51.118 suara. Sehingga dari total suara sah tersebut, parpol atau gabungan parpol pencalonan wajib mendapatkan suara 25 persen atau minimal 12.780 suara sah,” jelasnya.

Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon.

Dalam hal partai politik peserta pemilu mengusulkan lebih dari satu pasangan calon, KPU kabupaten melakukan klarifikasi kepada partai politik peserta pemilu tingkat pusat melalui KPU. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga