TNI/Polri Jadi Pj Kepala Daerah, DPR: Tak Langgar Peraturan

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Rabu, 13 Oktober 2021
0 dilihat
TNI/Polri Jadi Pj Kepala Daerah, DPR: Tak Langgar Peraturan
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tanjung. Foto : Repro politik.rmol.id

" Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan, tidak ada regulasi yang melarang TNI/Polri untuk menjadi Pj kepala daerah. "

JAKARTA, TELISIK.ID – Wacana penunjukkan TNI/Polri sebagai Penjabat (Pj) untuk mengisi kekosongan kursi kepala daerah tahun 2022-2023, terus bergulir.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan, tidak ada regulasi yang melarang TNI/Polri untuk menjadi Pj kepala daerah.

"Memang tidak melanggar peraturan perundangan muculnya TNI dan Polri untuk mengisi komposisi jabatan-jabatan itu," kata Doli dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).

Doli berharap, daerah-daerah tersebut akan diisi oleh penjabat kepala daerah yang independen dan netral.

"Kita berharap siapapun nanti apakah background-nya itu ASN atau TNI-Polri, kita berharap seperti itu, dia independen dan netral," katanya.

Politisi Golkar itu juga berharap penjabat kepala daerah yang ditunjuk nantinya memiliki kemampuan leadership yang cakap.

Selain itu, para penjabat kepala daerah juga diharapkan mempunyai kemampuan komunikasi yang baik dengan berbagai kalangan.

"Yang terpilih melalui pilkada saja itu kadang-kadang hubungan komunikasi, psikologi, politiknya dengan elite-elite politik itu saja belum bisa harmonis, kan banyak juga hubungan komunikasi dengan kepala daerah terhadap DPR-nya tidak baik," ujarnya.

Sebelumnya, rencana pemerintah menunjuk pejabat kepala daerah dari perwira TNI-Polri menyusul kekosongan ratusan posisi kepala daerah imbas penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024, terus menjadi sorotan publik.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim menilai, tak masalah jika pemerintah membuka opsi kepada perwira tinggi TNI-Polri sebagai Penjabat (Pj) Kepala Daerah.

"Pj kepala daerah yang berasal dari TNI/Polri, bisa dipertimbangkan untuk memimpin daerah-daerah yang tingkat ancaman gangguan ketertiban sosialnya tinggi," kata Luqman kepada awak media, Senin (27/9/2021) lalu.

Legislator PKB itu menyebut, sebelumnya pemerintah sudah mempraktikkan penunjukkan Pj kepala daerah dari Polisi dan TNI beberapa tahun lalu.

"Di antaranya di wilayah Jawa Barat dan Aceh. Jadi, menurut saya, saat ini tidak relevan bila terlalu mengkhawatirkan bangkitnya kembali Dwi Fungsi TNI/Polri dengan terbukanya peluang TNI/Polri ditunjuk sebagai Pj kepala daerah," tambahnya.

Namun, berbeda dengan Wakil Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, perwira TNI-Polri aktif tidak bisa menjabat sebagai penjabat kepala daerah.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, anggota TNI-Polri yang ditunjuk perlu mengundurkan diri.

Baca juga: Setneg Respon Polemik Timsel KPU dan Bawaslu Masa Bakti 2022-2027

Baca juga: Perludem Ungkap Masalah Timsel KPU dan Bawaslu Masa Bakti 2022-2027

"Mengacu kepada undang-undang, penunjukan perwira TNI-Polri aktif ini tidak dimungkinkan. Jika ada perwira TNI-Polri aktif yang ditunjuk, syaratnya harus sudah pensiun atau mengundurkan diri, karena gubernur harus PNS atau pejabat di level madya sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Zulhas dikutip dari akun Twitter @ZUL_Hasan, Kamis (30/9/2021).

Menurut Zulhas, merujuk UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 47 ayat (1) yang berbunyi, 'Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan'.

UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3) juga melarang anggota Polri menduduki jabatan di luar kepolisian kecuali mengundurkan diri atau pensiun.

Berdasarkan UU tersebut, maka pejabat kepala daerah tidak boleh dari unsur TNI-Polri. Oleh sebab itu, Zulhas meminta pemerintah mengikuti peraturan perundang-undangan.

"Saya kira ini jelas sekali. Sebaiknya kita ikut aturan dan undang-undang yang berlaku. Pengisian Penjabat Gubernur yang ditunjuk Mendagri harus mengikuti aturan perundangan yang berlaku tersebut," kata Ketua Umum PAN itu.

Terlebih mengenai pengisian Pj Kepala Daerah telah diatur dalam Pasal 201 ayat (9) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Seperti diketahui, ada 271 daerah yang akan mengalami kekosongan kepemimpinan karena masa jabatan kepala daerah telah habis pada 2022 atau 2023, sedangkan pilkada baru akan digelar serentak pada 2024.

Posisi kepala daerah yang kosong itu nantinya diisi oleh penjabat kepala daerah hingga terpilihnya kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga