Komisi III Sesalkan Sikap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Sumarlin, telisik indonesia
Kamis, 20 Februari 2020
0 dilihat
Komisi III Sesalkan Sikap Kementerian  Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Anggota DPRD Sultra Sudirman bersama Dit. RPP Ditjen PKTL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Tuti Margiati, Foto: Istimewa

" Daerah akan mengalami kerugian jauh lebih besar ketika banjir dibanding nilai investasi yang dikerjakan. Belum lagi kalau ada korban jiwa ketika banjir. Harusnya pihak ESDM mengevaluasi dulu perusahaan tambang yang belum melakukan reklamasi sebelum memberikan rekomendasi ke kementerian terkait IPPKH. "

KENDARI, TELISIK.ID - Komisi 3 DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyangkan sikap Kementerian   Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang tetap mengeluarkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kepada sejumlah perusahaan pertambangan di Sulawesi Tenggara,  meskipun belum melakukan reklamasi. Mereka berdalil bawah, dasar permintaan dan evaluasi dari daerah, yaitu pemerintah provinsi lewat Kementrian  Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Padahal jika dilihat dari dampak terhadap keluarnya izin tersebut, bisa menyebabkan kerusakan lingkungan sangat besar dan gundulnya hutan yang menyebabkan banjir.

“Daerah akan mengalami kerugian jauh lebih besar ketika banjir dibanding nilai investasi yang dikerjakan. Belum lagi kalau ada korban jiwa ketika banjir. Harusnya pihak ESDM mengevaluasi dulu perusahaan tambang yang belum melakukan reklamasi sebelum memberikan rekomendasi ke kementerian terkait IPPKH,” kesal anggota Komisi III DPRD Sultra Sudirman saat di temui oleh awak media di ruangannya.

Baca Juga: Fraksi Nasdem Pilih Siska Karina Agar Ada Keterwakilan Perempuan

Pernyataan itu disampaikan saat kunjungan Komisi II dan Komisi III DPRD Sultra ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di Jakarta beberapa hari yang lalu.  Kunjungan itu dilakukan untuk meminta Pemerintah bersikap tegas mencabut IPPKH bagi perusahaan tambang yang tidak menerapkan kewajiban reklamasi pascatambang.


Politisi PKS ini menjelaskan bahwa, Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 24/2010 jo. PP No. 61/2012 jo. PP No. 105/2015 tentang Penggunaan Kawasan Hutan dan Peraturan Menteri LHK No. 27/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, dimana dalam peraturan tersebut telah dijlelaskan bahwa, pemegang IPPKH diwajibkan untuk melakukan reklamasi di areal konsesi.

Kegiatan pascatambang bisa dilihat dari analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), yang dibuat perusahaan saat mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

 “Kami sangat berharap kerjasama ini akan memunculkan komunikasi yang baik, sehingga misalkan ada kewajiban-kewajiban mengurangi dampak lingkungan hidup itu tidak dilakukan, maka pelayanan terhadap kegiatan pertambangannya sendiri juga tidak dilayani, atau akan dihentikan. Ini kami berkomitmen, jadi tidak masalah,” ungkap Politisi PKS ini.

Imenk, sapaan akrap Sudirman, juga mengingatkan bahwa, kewajiban rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS), perlu dijalankan oleh para pemegang IPPKH, karena pada dasarnya areal pertambangan mereka merupakan milik negara.

“IPPKH kan lahan negara, lahan hutan, dan sebagainya. Nah, ini harus dikembalikan dengan sebaik-baiknya,” tegas Imenk.

Baca Juga: Kasek Dilantik tak Kantongi SK Bertambah

Imenk menilai bahwa, kewajiban pelaksanaan reklamasi harus diawasi secara keseluruhan mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.

Reporter: M11
Editor: Sumarlin

Artikel Terkait
Baca Juga