Tolak Kenaikan BBM, LBH Pelita Umat: Pemerintah Lepas Tanggung Jawab

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Selasa, 06 September 2022
0 dilihat
Tolak Kenaikan BBM, LBH Pelita Umat: Pemerintah Lepas Tanggung Jawab
LBH Pelita Umat Korwil Sultra bersama sejumlah tokoh tolak kenaikan harga BBM. Foto: Ist.

" LBH Pelita Umat menolak kebijakan pemerintah yang menaikkan harga BBM. Pasalnya, kebijakan ini merupakan tindakan berlepas diri pemerintah terhadap urusan rakyatnya. "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah telah menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan alasan harga BBM subsidi telah membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kebijakan tersebut pun menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat  Koordinator Wilayah (Korwil) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua LBH Korwil Sultra, Jamal SH mengungkapkan, berkaitan dengan kenaikan BBM tersebut, pihaknya telah mengeluarkan pernyataan hukum.

Pernyataan hukum tersebut disampaikan pada konferensi pers yang diikuti sejumlah tokoh, mulai dari tokoh mahasiswa, agama, hingga masyarakat, Senin (5/9/2022).

Dimana terdapat beberapa poin di antaranya, pertama, LBH Pelita Umat menolak kebijakan pemerintah yang menaikkan harga BBM. Pasalnya, kebijakan ini merupakan tindakan berlepas diri pemerintah terhadap urusan rakyatnya.

Negara dilarang berlepas tangan atas pemenuhan hak setiap warganegara Indonesia, karena merupakan tanggung jawab negara secara mutlak untuk memenuhinya, termasuk terpenuhinya hak atas sumber energi untuk dapat hidup dan mempertahankan kehidupannya.

Baca Juga: Demo Terus Berlangsung, Jokowi Diminta Stabilkan Harga BBM

Sehingga, kata dia, sebagai sebuah tanggung jawab negara yang harus dipikul oleh pemerintah, maka tidak pantas jika tanggung jawab itu beralih kata dan makna menjadi subsidi yang definisinya adalah bantuan.

"Bukankah, pemerintah berkewajiban untuk turut campur tangan di tengah-tengah kesulitan masyarakat kecil terhadap segala kebutuhan dasarnya, termasuk menyediakan BBM, listrik, kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya," katanya.

Istilah subsidi telah mengaburkan kewajiban negara yang dipimpin oleh pemerintah. Sebagaimana telah diamanat pasal 28I ayat (4) UUD 1945, yang berbunyi "Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah".

Pasal 3 huruf f Undang-Undang No 30/2007 Tentang Energi mengamanatkan bahwa "Pengelolaan energi ditujukan untuk meningkatkan akses masyarakat tidak mampu dan/atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap energi, guna mewujudkan kesejahteraan. Melepaskan tanggung jawab dapat dinilai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad).

Kedua, kenaikan harga BBM akan memicu kenaikan produk lain sehingga biaya produksi akan ikut naik. Setiap kenaikan harga BBM menjadikan harga bahan utama akan ikut terdongkrak naik.

"Belum lagi bahan penolong atau pendukung, secara cepat atau lambat pasti akan ikut naik," ujarnya.

Tindakan atau kebijakan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri seperti tanggung jawab atas rakyat dan merugikan rakyat semisal kenaikan tersebut, dapat dinilai merupakan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad).

Ketiga, kebijakan menaikkan harga BBM jika diakibatkan oleh liberalisasi sektor migas dan jika menerapkan sistem ekonomi kapitalis dengan mengikuti mekanisme pasar, maka hal tersebut merupakan kebijakan yang melawan hukum.

Merujuk Putusan MK Perkara No 002/PUU-I/2003 telah ditentukan bahwa ketentuan Harga BBM yang diserahkan kepada mekanisme pasar (persaingan usaha yang sehat dan wajar) dalam pasal 28 ayat (2) dan (3) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Mengikuti mekanisme pasar, selain bertentangan dengan Perpres No 191 tahun 2014, juga bertentangan dengan Putusan MK yang menyatakan bahwa praktik penyerahan harga BBM kepada pasar tidak sesuai dengan UUD 1945.

"Oleh karenanya, liberalisasi migas dan kapitalisme liberal harus ditolak dan segera dihentikan," katanya.

Baca Juga: Soal Usulan Pj Wali Kota Kendari, DPRD dan Pemprov Beda Sikap

Keempat, LBH Pelita Umat mendesak pemerintah untuk segera membatalkan kebijakan menaikkan harga BBM dan bagi masyarakat yang terdampak atas kenaikan BBM, pihaknya bersedia mendampingi masyarakat untuk melakukan perlawanan hukum kepada pemerintah termasuk namun tidak terbatas di pengadilan.

Sementara itu, sejumlah elemen mahasiswa di Kota Kendari melakukan demonstrasi tolak kenaikan harga BBM, Senin (5/9/2022).

Dari demonstrasi tersebut, massa aksi meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan kenaikan harga BBM.

"Kami meminta agar Presiden Jokowi dan pemerintah kembali menstabilkan harga BBM," tegas Kordinator Aksi, Ansul. (B)

Penulis: Fitrah Nugraha

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga