KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Warga Desa Pamandati, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan menolak Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal itu karena salah satunya pelanggaran tidak terjadi di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Rencana PSU tersebut berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu (Panwascam) Kecamatan Lainea, Nomor 06/PM.02.02/K.SG-11.01.02/2/2024, perihal Pemungutan Suara Ulang.
Dalam isi surat rekomendasi tersebut, menjelaskan kronologi sehingga terjadinya pelanggaran Pemilu yang menyebabkan adanya rekomendasi PSU oleh Panwascam Kecamatan Lainea.
Baca Juga: Pikun, Lansia Ini Hilang di Hutan Marga Cinta Moramo Konawe Selatan
"Bahwa pada hari Jumat (16/2/ 2024), Ketua PPS Desa Pamandati melaporkan kepada Ketua PPK melalui telepon bahwa C hasil yang mereka pegang adalah asli, sehingga mereka bermaksud untuk mengganti Form. C.Hasil tersebut yang berada di kotak suara," kata Ketua Panwascam Kecamatan Lainea, Ilmanaidhin.
