Tolak PSU, Warga Konawe Selatan Minta Pleno Perhitungan Suara Ulang
Erni Yanti, telisik indonesia
Selasa, 20 Februari 2024
0 dilihat
Warga Desa Pamandati, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan menolak PSU. Foto: Kolase
" Warga Desa Pamandati, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan menolak Pemungutan Suara Ulang (PSU) "
KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Warga Desa Pamandati, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan menolak Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal itu karena salah satunya pelanggaran tidak terjadi di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Rencana PSU tersebut berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu (Panwascam) Kecamatan Lainea, Nomor 06/PM.02.02/K.SG-11.01.02/2/2024, perihal Pemungutan Suara Ulang.
Dalam isi surat rekomendasi tersebut, menjelaskan kronologi sehingga terjadinya pelanggaran Pemilu yang menyebabkan adanya rekomendasi PSU oleh Panwascam Kecamatan Lainea.
Baca Juga: Pikun, Lansia Ini Hilang di Hutan Marga Cinta Moramo Konawe Selatan
"Bahwa pada hari Jumat (16/2/ 2024), Ketua PPS Desa Pamandati melaporkan kepada Ketua PPK melalui telepon bahwa C hasil yang mereka pegang adalah asli, sehingga mereka bermaksud untuk mengganti Form. C.Hasil tersebut yang berada di kotak suara," kata Ketua Panwascam Kecamatan Lainea, Ilmanaidhin.
Sementara itu, anggota PPS Desa Pamandati, Yeni bergerak menuju Sekretariat PPK, dimana kotak suara tersebut disimpan. Setibanya di Sekretariat PPK, Yeni menemui anggota PPK yang sedang piket bernama Ulfiana Syahrul dan menyampaikan bahwa hendak menukar C.Hasil Salinan yang di pegang dengan C.Hasil yang berada di kotak suara.
Tanpa berpikir panjang dan berkoordinasi oleh Ketua PPK, kepolisian dan Panwaslu Ulfiana Syahrul selaku anggota PPK dan Yeni selaku anggota PPS Desa Pamandati bergegas menuju ruangan yang menjadi lokasi penyimpanan kotak suara yang sedang terkunci.
Kemudian membuka kotak suara DPRD Kabupaten di TPS 1 Desa Pamandati dengan maksud menukar C.Hasil yang di pegang PPS dengan C.Hasil yang berada dalam kotak.
Dalam perjalanan menuju ruangan penyimpanan kotak suara tersebut, sempat diingatkan oleh pihak kepolisian Aipda Sidik anggota Polsek Watumeeto yang menyampaikan agar mereka tidak membuka kotak suara tanpa berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Panwaslu Kecamatan.
Namun Ulfiana Syahrul menyampaikan bahwa cuma ingin mengecek C.Salinan Hasil yang berada di luar Kotak suara. Setelah membuka kotak suara tersebut mereka mengambil amplop C. Hasil tersebut yang dalam kondisi tersegel.
Belum sempat membuka amplop C.Hasil tersebut, Ulfiana Syahrul kembali mngecek Form C.Hasil yang dibawa oleh PPS Desa Pamandati, setelah di cek ternyata C.Hasil tersebut adalah copyan sehingga setelah memastikan kembali bahwa C.Hasil itu adalah copyan. Kemudian Ulfiana Syahrul dan Yeni mengurungkan niatnya untuk membuka Amplop C.hasil tersebut.
Salah seorang warga Konawe Selatan, Agustinus mengaku menolak PSU. Karena menurutnya, dan sekaligus mengacu pada surat rekomendasi permasalah terjadi di tingkat kecamatan bukan pada TPS sehingga ia meminta untuk diplenokan saja bukan PSU.
"Menurut kami dengan peristiwa tersebut berharap agar tidak dilakukan pemungutan ulang melainkan dilakukan pleno atau perhitungan ulang, bukan pada pemilihan ulang. Karena dari peristiwa yang diceritakan pada surat rekomendasi tersebut, yang bermasalah bukan pada surat suara tetapi pada salinan C hasil asli yang dipengang oleh PPS," ucap Agustinus.
Lebih lanjut, kata Agustinus, dalam peristiwa tersebut diduga ada unsur kesengajaan dan ada unsur kelalaian fatal di bidang pengawasan.
Ia berharap dari pihak penyelenggara agar tidak melakukan pemungutan suara ulang melainkan perhitungan ulang.
Baca Juga: Pria Lansia Hilang di Hutan Marga Cinta Moramo Konawe Selatan
"Kami berharap tidak terjadi (pemungutan suara ulang). Karena ketika hal tesebut terjadi, tentunya diduga dapat menguntung salah satu pihak dan dapat merugikan salah satu pihak," ucap Agustinus.
Sementara berdasarkan Pasal 372 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2023 menyatakan bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Selain itu, juga dipertegas berdasarkan Pasal 80 ayat 2 point. a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. (B)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS