Usai Disidang Kode Etik, Seorang ASN di Bombana Kembali Dilantik Jadi Lurah

Hir Abrianto, telisik indonesia
Selasa, 21 Juli 2020
0 dilihat
Usai Disidang Kode Etik, Seorang ASN di Bombana Kembali Dilantik Jadi Lurah
Situasi pelantikan sejumlah pejabat di Bombana. Foto: Hir Abrianto/Telisik

" Benar, salah satunya pernah disidang kode etik tapi sifatnya adalah pembinaan dalam menggunakan media sosial. "

BOMBANA, TELISIK.ID - Belum lama ini, Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Andi Usman disidang kode etik atas dugaan pelanggaran Kode Etik ASN.

Setelah disidang, Bupati Bombana, Tafdil, akhirnya menunjuk dan mengangkatnya sebagai Lurah di Kelurahan Lauru, Kecamatan Rumbia Tengah.

Diketahui, Andi Usman menghadiri panggilan sidang kode etik di hadapan Majelis Kode Etik ASN Bombana, pada Selasa (9/6/2020) lalu di Kantor Bupati Bombana atas dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku berdasarkan panggilan sidang nomor: 800/879/BK-PSDM/2020. Saat itu, Ia masih bertugas di Kantor Penghubung Kabupaten Bombana Kota Kendari.

Kepala Badan BK-PSDM Kabupaten Bombana, Rusman Idja membenarkan, diantara 122 pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana yang dilantik oleh Bupati Bombana pada Senin (20/7) kemarin, salah satunya terdapat aparat yang telah memenuhi panggilan sidang kode etik.

Pelantikan tersebut sesuai Keputusan Bupati Nomor: 347 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Pejabat Administrasi, Pengawas dan Pejabat Fungsional Lingkup Pemkab Bombana.

Baca juga: Budaya Keraton Terus Diselaraskan dengan Perubahan Zaman

"Benar, salah satunya pernah disidang kode etik tapi sifatnya adalah pembinaan dalam menggunakan media sosial," Ucap Rusman kepada Telisik.id, pada Selasa (21/7/202).

"Sebagai aparat negara, harus selalu berhati-hati dalam bermedia sosial karena tugas kita adalah melayani masyarakat. Jadi segala perilaku dan tindakan kita harus menjadi panutan," lanjut Sekretaris Majelis Kode Etik itu.

Ditemui terpisah, Lurah Lauru Kecamatan Rumbi Tengah, Andi Usman menuturkan, sidang yang diikuti olehnya saat itu tidak menghasilkan keputusan. Pasalnya, bilamana Ia mendapatkan sanksi baik ringan maupun berat yang dihasilkan dalam sidang tersebut, pihaknya bakal menggugat.

"Memang saya disidang tapi yang dituduhkan adanya pelanggaran kode etik dalam bermedia sosial tidak ditemukan dan seandainya disanksi maka saya akan gugat karena dalam persidangan pun bukan cuitan saya langsung tetapi komentar orang lain," kata Andi usman.

Hingga saat ini, tidak ada lagi sidang kode etik lanjutan setelah digelar sidang perdana pada 9 Juni 2020 lalu.

Reporter: Hir Abrianto

Editor: Kardin

Baca Juga