Tuai Polemik, DPRD dan Pemda Muna Barat Enggan Akui Temuan BPK

Laode Pialo, telisik indonesia
Selasa, 27 Juli 2021
0 dilihat
Tuai Polemik, DPRD dan Pemda Muna Barat Enggan Akui Temuan BPK
Rapat Paripurna Istimewa DPRD Mubar. Foto: Ist.

" Kelebihan pembayaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Mubar tersebut, atas dasar penetapan kemampuan keuangan daerah "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran tunjangan komunikasi, dana Reses, dan tunjangan operasional pimpinan DPRD Muna Barat (Mubar) tahun anggaran 2020, tengah menyita perhatian publik.

Kelebihan pembayaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Mubar tersebut, atas dasar penetapan kemampuan keuangan daerah.

Penetapan kemampuan keuangan daerah itu, berdampak pada kelebihan pembayaran tunjangan anggota DPRD Mubar. Harusnya, Mubar masuk sebagai daerah kategori rendah, namun diputuskan sebagai daerah kategori sedang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Mubar, LM. Husein Tali, selaku Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengungkapkan, penetapan kemapuan daerah diusulkan bersama DPRD, lalu diputuskan bersama dalam sidang paripurna penetapan APBD Mubar tahun 2020.

Ia mengaku, pada dasarnya penetapan jumlah tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Mubar diputuskan bersama dengan anggota DPRD Mubar.

Jika dalam prosesnya, mereka tidak mengakui kesalahan itu dan beranggapan bahwa temuan audit itu adalah kesalahan pemerintah daerah, maka yang menjawab adalah fakta.

"Faktanya mereka disuruh mengembalikan oleh lembaga resmi audit Negara. Kalau kemudian fakta temuan itu pemerintah daerah disuruh mengembalikan, maka kita kembalikan," katanya.

Sementara itu, anggota DPRD Mubar, Baitul Makmur mengaku, DPRD Mubar tidak memiliki andil dalam penentuan penetapan kempampuan keuangan daerah.

Keputusan itu dilakukan secara sepihak oleh tim TAPD Mubar tahun 2020.

"Diputuskan secara sepihak oleh TAPD Mubar. DPRD tidak memiliki andil dalam penentuan keuangan daerah," katanya.

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Mantan Kabid ESDM Sultra Ditolak Hakim

Baca Juga: Hakim Vonis Penjara 5 Terdakwa Kebakaran Gedung Kejagung, 1 Lainnya Bebas

Jika ada yang mengatakan bahwa pengambilan keputusan itu dilakukan bersama anggota DPRD, maka itu tidak benar. Penentuan keuangan daerah kata dia diatur dalam  Permendagri 62 tahun 2017 tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional.

"Permendagri 62 tahun 2017 telah diatur dan yang melakukan penetapan kemampuan keuangan daerah adalah tim TAPD Pemda Mubar," katanya.

Akibat dari kesalahan dalam perhitungan kemampuan daerah ini, 20 anggota DPRD Mubar merasa dirugikan secara moril, karena disuruh mengembalikan ke kas daerah dengan jumlah yang bervariasi. (B)

Reporter: Laode Pialo

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga