Aniaya dan Bakar Korban hingga Tewas, 8 Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 09 Desember 2021
0 dilihat
Delapan Pelaku pembunuhan diamankan petugas kepolisian. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" 8 pelaku penganiayaan yang menyebabkan korbannya tewas, terancam hukuman seumur hidup "
MEDAN, TELISIK.ID - Tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai bersama Polda Sumut mengungkap peran delapan bersaudara melakukan pembunuhan terhadap Darwin Sitepu.
Adapun delapan bersaudara itu PS (37), ISS (42), PES (38) LS (26), BS (33), SS (25), MHS (39) dan EDS (33). Kedelapan ini merupakan warga Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Mereka semua memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksi beringas terhadap korbannya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya aksi yang dilakukan delapan bersaudara itu. Mereka ditangkap berdasarkan adanya laporan keluarga korban dan keterangan sejumlah saksi yang melihat.
"Iya, delapan bersaudara itu memiliki peran masing-masing dalam melakukan penganiayaan terhadap korban. Sampai korban meninggal dunia," ungkap Hadi, Kamis (9/12/2021).
Baca Juga: Sadis, 8 Bersaudara Aniaya Seorang Warga dengan Menembak, Memukul hingga Membakar
PS dalam kasus ini hanya menyampaikan kepada korban agar korban meninggalkan lahan yang dijaganya saat ini. Itulah awal mula permasalahannya, yaitu saling klaim kepemilikan lahan atau ladang.
"Karena korban menolak, sehingga ISS melakukan pemukulan dengan menggunakan senapan angin ke arah punggung korban. Lalu korban terjatuh dan ISS menendang korban dan melempari batu ke arah korban sebanyak satu kali," kata Hadi.
Selanjutnya, PES ikut berperan menyampaikan bahwa lahan itu milik mereka. Karena korban menolak pergi dari lahan itu, kemudian dia menyarankan keluarga yang lain untuk menganiaya korban.
"Di lokasi itu juga, LS menyiram korban dengan bensin menggunakan timba dan melakukan pemukulan dengan kayu sebanyak dua kali dan batu sebanyak 3 kali," tambah Hadi.
Kemudian, pelaku lainnya berinisial BS menyiram korban dengan bensin dan menembak dada korban dengan menggunakan senapan angin sebanyak dua kali serta melempar batu ke arah korban sebanyak 3 kali.
"Jadi, di saat korban sudah lemas tak berdaya, pelaku lainnya berinisial SS menyulut api dengan korek ke arah korban. Kemudian membakar dengan kayu yang telah dililit kain lalu membakar pondok. Selanjutnya EDS juga melempari dengan batu dan mengatakan bakar bakar," urainya.
Selanjutnya, MHS melempari korban dengan batu. Dia juga yang mengambil handphone milik korban.
"Jadi, delapan pelaku memiliki perannya masing-masing. Kesemuanya ditangkap tanpa perlawanan," sambung Hadi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menambahkan bahwa pelaku memiliki dendam dengan korban. Bahkan pelaku pernah berkelahi dengan korban.
"Jadi, pelaku menyebut bahwa korban punya ilmu kebal, pelaku dan korban pernah berkelahi. Sehingga otak pelaku menyusun strategi untuk membunuh korban," ungkap Tatan.
Kemudian, perwira dengan pangkat tiga melati emas di pundak ini mengaku bahwa korban adalah pekerja di kebun itu. Dia diperintahkan oleh Amran.
"Jadi, korban hanya berkerja di lahan Amran. Pihak korban dan pelaku saling mengklaim bahwa lahan itu milik mereka. Padahal, lahan itu merupakan Hutan Produksi Terbatas (HPT) berdasarkan SK 579/Menhut-II/2014 dan SK 8088/MENLHK-PKTL/PLA.2/11/2018," tambahnya.
Baca Juga: Ditangkap karena Narkoba, Siapa Artis Sinetron Berinisial JS?
Setelah melakukan aksi itu, pelaku mengaku menyesali perbuatannya. Mereka terancam akan dipenjara seumur hidup.
"Semua pelaku kami kenakan Pasal 340 pasal 338 dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun," terang Tatan.
Sebagaimana diketahui, polisi menangkap delapan orang pelaku pembunuhan Darwin Sitepu. Semua pelaku memiliki hubungan keluarga, mereka menganiaya korban dengan cara menembak dengan sanjata senapan angin, membakarnya dan memukul dengan menggunakan batu.
Insiden pembunuhan itu dilakukan oleh pelaku Kamis (2/12/2021). Lokasinya di perkebunan yang berada di Kabupaten Langkat. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti yang dimiliki, mereka akhirnya ditangkap Sabtu (4/12/2021). (B)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Haerani Hambali