Tuduhan Politik Uang pada Pasar Murah, Tim ASR-Hugua Buka Suara
Putri Wulandari, telisik indonesia
Selasa, 29 Oktober 2024
0 dilihat
Tim hukum Paslon ASR-Hugua membantah dugaan politik uang dalam kegiatan pasar murah. Foto: Ist.
" Program pasar murah yang diadakan oleh tim Paslon Gubernur ASR-Hugua dituding sebagai bagian dari praktik politik uang "
MUNA BARAT, TELISIK.ID – Program pasar murah yang diadakan oleh tim Paslon Gubernur ASR-Hugua dituding sebagai bagian dari praktik politik uang.
Tudingan tersebut direspon tim hukum paslon ASR-Hugua. Mereka membantah dan menegaskan bahwa pasar murah tidak dilaksanakan langsung oleh pasangan calon.
Musafir, perwakilan Tim Hukum ASR-Hugua, menanggapi laporan dari tim hukum salah satu paslon lain yang mengklaim bahwa ASR-Hugua terlibat dalam dugaan politik uang dan pelanggaran administratif kampanye Pilkada Sulawesi Tenggara 2024.
Tim Hukum ASR-Hugua dengan tegas menolak tuduhan tersebut. Musafir menjelaskan bahwa kegiatan pasar murah dengan harga serba Rp 2.000 tidak dimaksudkan untuk kepentingan politik, apalagi dilaksanakan langsung oleh paslon, sehingga tidak memenuhi unsur pelanggaran hukum yang dilaporkan.
"Pasar Murah Bukan Politik Uang, ada dasar hukumnya. Pada Pasal 187A UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, diatur bahwa setiap orang dilarang menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya. Pemberi dan penerima bisa mendapat sanksi pidana hingga 72 bulan dan denda Rp1 miliar," ujar Musafir melalui WhatsApp, Selasa (29/10/2024).
Ia menambahkan bahwa karena pasar murah tidak dilaksanakan oleh pasangan calon secara langsung, unsur pelanggaran hukum tidak terpenuhi. Pasar murah ini diadakan oleh pihak ketiga yang peduli pada masyarakat dan ingin membantu meringankan beban mereka.
Baca Juga: Komitmen ASR-Hugua: 80 Persen Anggaran untuk Pembangunan Ekonomi Desa
Menurutnya, Paslon ASR-Hugua tidak terlibat dalam operasional pasar murah, sehingga tidak ada dasar untuk mengaitkan dugaan tindak pidana politik uang pada Pasal 187A tersebut dengan paslon.
Program pasar murah ini, lanjut Musafir, adalah bagian dari program sosial yang sudah berlangsung lama, dilaksanakan oleh kelompok masyarakat independen sebagai bentuk kepedulian terhadap warga Sulawesi Tenggara.
Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, bukan untuk mempengaruhi pilihan politik. Karena itu, tuduhan terhadap pasangan ASR-Hugua dianggap tidak berdasar.
Tim hukum ASR-Hugua juga membantah adanya tuduhan pembagian Rp 20 juta kepada kepala desa. Tuduhan tersebut, menurut mereka, adalah spekulasi tanpa bukti. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29 huruf j, kepala desa dilarang terlibat dalam politik praktis.
Tim Hukum ASR-Hugua memastikan bahwa tidak ada kepala desa yang dilibatkan atau menerima imbalan untuk kepentingan kampanye.
"Perangkat desa juga dilarang dalam Pasal 51 huruf j UU Desa untuk terlibat dalam politik praktis. Kami memastikan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan oleh tim relawan atau pendukung tetap mematuhi ketentuan ini," tambahnya.
Terkait proses pendataan dalam kegiatan pasar murah, Musafir menjelaskan bahwa ini adalah prosedur umum dalam kegiatan sosial untuk memastikan pemerataan, agar masyarakat yang berbelanja tidak menerima bantuan lebih dari dua kali dan masyarakat lain yang membutuhkan juga dapat merasakan manfaatnya.
Selain itu, tuduhan terkait pelanggaran administratif kampanye juga ditepis. Tim Hukum ASR-Hugua merujuk pada Pasal 31 Perbawaslu No. 6 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa kegiatan sosial tanpa ajakan politik bukan merupakan kampanye ilegal. Karena itu, program pasar murah ini tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran administratif.
Baca Juga: Paslon Cagub Sultra ASR-Hugua Janjikan Program Unggulan Layanan Ambulance Darat dan Laut Gratis
Tim Hukum ASR-Hugua mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh laporan-laporan yang tidak berdasar dan tanpa landasan hukum yang kuat.
Pihaknya juga menekankan komitmen untuk menciptakan Pilkada yang damai dan demokratis, tanpa upaya-upaya yang merusak integritas pasangan calon.
Mereka menyatakan bahwa ASR-Hugua adalah sosok pemimpin yang ingin fokus melayani masyarakat, bukan bermain politik uang. (C)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS