Tunggu Perbup, THR ASN Konsel Cair Besok

Ashar Hamka, telisik indonesia
Minggu, 24 April 2022
0 dilihat
Tunggu Perbup, THR ASN Konsel Cair Besok
Di tengah mulai naiknya harga kebutuhan bahan pokok, THR sedikit banyak bisa membantu ASN memenuhi kebutuhan dalam merayakan hari kemenangan Idul Fitri. Foto: Ist.

" Proses pengajuannya berada di bendahara OPD masing-masing. Sehingga cepat lambatnya pembayaran THR tergantung proses pada masing-masing OPD "

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 yang ditunggu-tunggu para Aparatur Sipil Negara (ASN) seantero nusantara, juga turut dirasakan ASN Kabupaten Konawe Selatan.

THR yang acapkali disalurkan menjelang pelaksanaan hari raya Idul Fitri ini sudah dinanti-nanti. Sekretaris Daerah Konsel, Ir. Sjarif Sajang mengatakan, pihaknya sudah mengalokasikan anggarannya.

Hanya saja, sesuai petunjuk pemerintah pusat, perlu dibuatkan aturannya yakni Peraturan Bupati.

“Perbup-nya sudah siap, mudah-mudahan besok keluar. Jika sudah keluar Perbup-nya, dipersilakan seluruh kepala OPD lingkup Pemda Konsel segera mengurus pembayaran tersebut melalui bendaharanya masing-masing," ungkap Sjarif Sajang.

Ia kembali menegaskan untuk pembayarannya sepuluh hari sebelum hari raya Idul Fitri. Proses pengajuannya berada di bendahara OPD masing-masing. Sehingga cepat lambatnya pembayaran THR tergantung proses pada masing-masing OPD.

“Insya Allah Perbup-nya dituntaskan dan siap diteruskan ke Pak Bupati," tambahnya.

Baca Juga: MoU Pinjaman di PT SMI Direvisi, Proyek Infrastruktur di Muna Segera Dimulai

Di lain pihak, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Konsel, Mujahidin menyebutkan, anggaran yang dipersiapkan untuk pembayaran THR tahun 2022 ini sebesar Rp 24,8 miliar. Teralokasi di Dana Alokasi Umum (DAU). Di mana, untuk nominal THR ASN yang akan diterima sama dengan gaji bulan April (gaji pokok) tanpa potongan.

Mujahidin menegaskan, anggarannya sudah siap. Prosesnya secara teknis dikembalikan ke bendahara masing-masing OPD. Sesuai hasil rapat virtual dengan Kementerian Keuangan, bahwa THR yang bersumber dari APBD didasarkan pada peraturan bupati.

Baca Juga: Jadi Penggerak Agroliterasi di Mubar, Pemuda Ini Terinspirasi Film Gie

"Insha Allah, Senin (25/4)/2022 besok, jika peraturannya sudah keluar maka para bendahara sudah bisa mengusulkan pembayaran THR-nya di Keuangan,” tutur Plt Kepala Inspektorat Konsel ini.

Sementara itu, Nizra, salah seorang ASN Konsel yang ditemui menuturkan, THR yang bakal diterimanya tersebut bakal dipergunakan untuk keperluan sehari-hari. Misalnya pemenuhan kebutuhan sembako. Di mana jikalau masih ada sisanya, bakal dipergunakan untuk keperluan berlebaran anak-anak.

“Gaji THR ini cukup membantu di tengah harga-harga kebutuhan yang sudah pada naik. Rencananya juga untuk membayar zakat fitrah,“ ungkap Nizra. (A)

Reporter: Ashar Hamka

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga