Banding Pemecatan Anggota Polri Selingkuhi Istri TNI Dipastikan Ditolak
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 30 November 2022
0 dilihat
Kabid Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Joas Feriko Panjaitan ketika diwawancarai awak media di kantornya Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Kasus perselingkuhan anggota Polres Tebingtinggi, Bripka RES dengan istri perwira TNI inisial MF berujung Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat. Personel Polri itu mengajukan banding, akan tetapi dipastikan akan ditolak "
MEDAN, TELISIK.ID - Kasus perselingkuhan anggota Polres Tebingtinggi, Bripka RES dengan istri perwira TNI inisial MF berujung Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat. Personel Polri itu mengajukan banding, akan tetapi dipastikan akan ditolak.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Joas Feriko Panjaitan menegaskan itu kepada awak media di kantornya Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Rabu (30/11/2022).
"Iya, yang bersangkutan melakukan banding. Dia di PTDH karena terbukti bersalah berdasarkan pemeriksaan tim," ujarnya.
Usai di PTDH, Bripka RES melakukan upaya banding. Akan tetapi, upaya banding yang dilakukan oleh anggota Polres Tebingtinggi itu dipastikan akan ditolak. Karena yang bersangkutan telah terbukti.
Baca Juga: Sejumlah Kasat dan Kapolsek Berganti, Begini Kata Kapolres Muna
"Apakah bandingnya diterima, itu tidak mungkin. Dia di PTDH karena sudah terbukti. Nantinya, yang memimpin sidang banding Bripka RES adalah Bapak Kepala Bidang Hukum Polda Sumatera Utara. Kita ikuti saja prosesnya dahulu," tegasnya.
Diakui perwira polisi dengan pangkat tiga melati emas di pundak itu mengaku, banding yang diajukan oleh Bripka RES merupakan proses hukum dan wajib dijalankan.
"Banding itu merupakan proses hukum yang harus dijalankan, jika keberatan dengan hasil keputusan, jadi Bripka RES keberatan dengan PTDH itu," terangnya.
Terpisah, Nuriaty Ningsih ibu kandung Letda C, mengucapkan terima kasih atas PTDH yang dilakukan oleh Kapolres Tebingtinggi terhadap Bripka RES.
"Terima kasih karena yang bersangkutan (Bripka RES) telah di PTDH. Perbuatannya telah mencoreng institusi Polri dan merugikan orang lain," ungkapnya.
Mengenai adanya stagmen, banding yang diajukan Bripka RES kening besar akan ditolak. Nuriaty mengaku mendukung itu.
"Karena diduga telah terbukti sehingga di PTDH, jadi jika Bripka RES mengajukan banding. Kami dari pihak keluarga berharap agar Bapak Kapolda Sumatera Utara atau pihak yang memutuskan agar menolak banding dari Bripka RES," harapnya.
Sebagaimana diketahui, Bripka RES diduga berselingkuh dengan istri anggota TNI akhirnya di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), dalam sidang etik yang digelar Sabtu (26/11/2022).
Informasi yang dihimpun, aksi dugaan perselingkuhan Bripka RES dan istri TNI sering dilihat oleh warga. Mereka pernah masuk atau check in di Hotel di Kota Tebingtinggi pada 7 September 2022 kurang lebih pukul 18:15 WIB. Kemudian chek out dari hotel tersebut kurang lebih pukul 21:26 WIB.
Baca Juga: Ini Pengakuan Bos Judi Online Apin BK
Tak hanya itu, bukti rekaman CCTV pun ada. Keduanya masuk ke dalam kamar hotel dan diduga telah berbuat sesuatu yang melanggar hukum dan agama.
Usai check out dari hotel, keduanya pun makan bersama di sebuah Rumah Makan di Tebingtinggi. Selanjutnya, pada 12 Mei 2022 sekira pukul 11:00 WIB, Bripka RES juga pernah berkunjung ke kediaman MF di saat Letda C tidak di rumah.
Kemudian, Bripka RES dan MF pergi berduaan dan pulang ke rumah itu di malam hari. Padahal, saat itu Letda C sedang tidak berada di rumah (berdinas). Keduanya sempat disaksikan oleh warga. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: KardinĀ
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS