UKT: Pengertian dan Penentu Besarannya
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Kamis, 23 Mei 2024
0 dilihat
UKT di berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) kini jadi sorotan. Foto: Repro tangselpos.id
" Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) kini jadi sorotan. Pasalnya, sejumlah mahasiswa baru-baru ini melakukan demo terkait UKT yang kian naik "
KENDARI, TELISIK.ID - Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) kini jadi sorotan. Pasalnya, sejumlah mahasiswa baru-baru ini melakukan demo terkait UKT yang kian naik.
Secara umum, dilansir dari CNN Indonesia, UKT adalah besaran biaya kuliah yang wajib dibayar oleh mahasiswa setiap semester. Mulanya, tujuan UKT diperuntukkan untuk membantu dan meringankan biaya pendidikan mahasiswa.
Menurut buku Analisis Kebijakan Pendidikan oleh Jejen Musfah, UKT merupakan biaya kuliah tunggal (BKT) yang dikurangi dengan Bantuan Operasional PTN (BOPTN).
Baca Juga: Memprihatinkan, Sudah Bertahun-tahun Atap Peddys Market Kendari Bocor
Hal ini sesuai dengan aturan Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013, yang kemudian direvisi menjadi Permenristekdikti Nomor 22 Tahun 2015 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemenristekdikti.
Berdasarkan Permenristekdikti Nomor 22 Tahun 2015, UKT merupakan biaya kuliah yang dibebankan berdasarkan kemampuan ekonomi keluarga mahasiswa.
Beleid yang sama juga telah menetapkan besaran biaya bagi kelompok-kelompok tersebut sesuai dengan masing-masing universitas.
Sementara untuk besaran UKT ini, dikutip dari campus.quipper.com, biasanya terbagi dalam beberapa kelompok, dengan jumlah paling sedikit 2 kelompok, yakni: Kelompok I dengan besaran UKT paling tinggi Rp500.000, dan Kelompok II dengan besaran UKT paling rendah Rp501.000 dan paling tinggi Rp1.000.000.
Penetapan kelompok UKT pada mahasiswa dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua atau wali. Mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh pada setiap semester.
Terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan terkait UKT. Jika mahasiswa mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan 6 SKS pada semester tersebut, mahasiswa hanya dikenakan kewajiban membayar 50?ri UKT.
Baca Juga: Ribuan Masyarakat Bakal Hadir dalam Halal Bihalal Kekar Wakatobi
Sementara apabila mahasiswa sedang cuti kuliah atau sudah menyelesaikan seluruh pembelajaran namun belum lulus, mahasiswa dibebaskan dari kewajiban membayar UKT.
Adapun jika mahasiwa mengalami penuruan kemampuan ekonomi seperti karena bencana alam atau alasan lainnya, mahasiswa dapat mengajukan pemebebasan sementara UKT, pengurangan UKT, perubahan kelompok UKT, dan pembayaran UKT secara mengangsur.
Nah, itulah penjelasan singkat tentang pengertian dan penentu besaran UKT yang harus dibayar setiap mahasiswa di berbagai PTN. Semoga bermanfaat. (C)
Penulis: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS